Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.
Pertimbangan pemerintah meniadakan tenaga honorer pada 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu poinnya menyebut pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan kedepannya hanya ada dua jenis tenaga kerja di pemerintahan. Meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hingga saat ini pelaksanaannya masih terhambat kebijakan dan anggaran, yang membuat tenaga honorer masih tersedia. Begitu pun pegawai honorer di Paser berjumlah 4.061 orang
Suwito menjelaskan Pemkab Paser terus berupaya agar pegawai honorer di Paser segera diangkat melalui P3K.
Kendalanya, aturan pengadaan tersebut ada di pemerintah pusat, sementara anggaran pengadaan dan tunjangannya tidak tersedia di daerah, selanjutnya dilemparkan lagi tugas ini ke daerah.
Bupati Paser Fahmi Fadli, ungkap Suwito, menginginkan seluruh tenaga honorer di daerah agar bisa diangkat menjadi P3K. Dari empat ribuan lebih honorer, sekitar 2.600 merupakan tenaga kesehatan dan pendidikan, dan mereka telah dijamin oleh kementerian masing-masing bakal diangkat menjadi P3K. Selebihnya sekitar 1.500 masih menjadi tugas daerah.
Melihat kondisi keuangan daerah, lanjut Suwito, Pemkab Paser dinilai masih mampu membayar gaji 1.500 pegawai honorer tersebut jika tak dialihkan menjadi P3K. Namun insentif atau tunjangan kinerjanya saja yang perlu dipikirkan lagi anggarannya.
"Bisa berimbas pada angka insentif saat ini jika ada penambahan pegawai," lanjut Suwito.
Jika PP tersebut benar-benar wajib diterapkan opsi yang dimiliki daerah, kata Suwito, yakni outsourcing. Namun hal tersebut lagi-lagi terhambat bagi honorer struktural.
"Tenaga outsourcing hanya untuk tenaga kebersihan, pengemudi, ahli komputer, satpam, dan beberapa teknis lainnya bukan untuk struktural," urai Suwito.
Sementara mayoritas dari 1.500 tenaga honorer di Pemkab Paser adalah tenaga struktural. Persoalan tesebut hingga kini masih terus dipikirkan oleh pemerintah daerah. Dirinya tak mau menjadi bola panas pada 2023 mendatang.
"Tenaga outsourcing berdasarkan undang-undang tenaga kerja, wajib dibayar sesuai UMK masing-masing daerah.
Namun hasil konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paser, daerah boleh membayar tenaga outsourcing sesuai kemampuan keuangan masing-masing," bebernya.
Suwito mengatakan Pemkab Paser tetap berupaya agar seluruh honorer bisa diangkat menjadi P3K, karena itu opsi terakhir dan bisa membantu mensejahterakan pegawai.
"Tinggal memikirkan bagaimana insentifnya saja lagi," kata mantan Camat Tanjung Harapan itu.
Pada Januari 2022 lalu, Suwito mengatakan, pemerintah daerah belum menerima surat resmi wacana penghapusan tenaga honorer tersebut.
"Rencana penghapusan status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2023, belum ada surat resmi ke kami," jelas Suwito, Selasa (25/1/2022).
Dalam hal ini, Pemkab Paser, tentu saja mengedepankan kehati-hatian dalam bertindak agar tidak menimbulkan masalah baru. Apalagi, jumlah PTT di Kabupaten Paser sama banyaknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditambah lagi, Pemkab Paser, mendapat formasi yang sangat terbatas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).