Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dampak Kebijakan Penghapusan Non ASN, 3.509 THL PPU Terancam Menganggur 

Kepala BKPSDM PPU Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dampak Kebijakan Penghapusan Non ASN, 3.509 THL PPU Terancam Menganggur 

    PusaranMedia.com

    Kepala BKPSDM PPU Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Dampak Kebijakan Penghapusan Non ASN, 3.509 THL PPU Terancam Menganggur 

    Kepala BKPSDM PPU Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Sebanyak 3.509 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah pusat menghapus pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

    Penghapusan honorer tahun depan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin mengatakan, pemerintah daerah akan menjalankan instruksi penghapusan tenaga non ASN sembari mencari jalan solusi terkait dengan nasib 3.509 THL di PPU.

    Pemerintah pusat membuka ruang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penerimaan tenaga melalui jalur outsourcing.

    “Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat, jika memang diharuskan dihapus (THL). Surat Menpan RB pemerintah daerah harus melakukan pendataan dan pemetaan untuk usulan PPPK. Kalau memang tidak bisa diangkat PPPK dan masih dibutuhkan bisa melalui outsourcing seperti sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pelayanan,” kata Khairudin, Rabu (8/6/2022).

    Khairudin menekankan, BKPSDM telah melakukan pemetaan THL berdasarkan pendidikan dan klasifikasi jabatan serta beban kerja. 

    “Pemetaan itu sudah kami lakukan. Untuk data pengangkatan dan perpanjangan kontrak THL tahun 2022 ini, kami akan bersurat ke seluruh OPD untuk melaporkan data THL,” terangnya.

    Hasil pemetaan THL nantinya akan dikoordinasikan dengan Bagian Ortal Setkab PPU untuk menentukan kebutuhan pengangkatan PPPK pasca penghapusan THL tahun 2023.

    Selain itu, BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPSDM) terkait dengan anggaran gaji.

    “Pengangkatan PPPK harus menyesuaikan belanja aparatur. Itu harus betul-betul dihitung jangan sampai pembayaran gaji melebihi batas belanja aparatur, karena akan berdampak nantinya dalam penerimaan CPNS,” tandasnya.