Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Paser Perpanjang MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dengan Kejaksaan

Bupati Paser Fahmi Fadli (kiri) menandatangani MoU dengan Kajari Paser (foto: Anas/pusaranmedia.com)

Terakhir, Kejaksaan memberikan pendampingan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser soal nilai appraisal. 

"Dengan adanya MoU ini dapat tercipta sinergitas antara Pemkab Pasaer dan JPN  (Jaksa Pengacara Negara) untuk kemanfaatan masyarakat dan menegakkan kewibawaan negara," dia mengakhiri. (Adv)

BERITA TERKAIT

    Dinas Kominfostaper Paser

    Pemkab Paser Perpanjang MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dengan Kejaksaan

    PusaranMedia.com

    Bupati Paser Fahmi Fadli (kiri) menandatangani MoU dengan Kajari Paser (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Terakhir, Kejaksaan memberikan pendampingan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser soal nilai appraisal. 

    "Dengan adanya MoU ini dapat tercipta sinergitas antara Pemkab Pasaer dan JPN  (Jaksa Pengacara Negara) untuk kemanfaatan masyarakat dan menegakkan kewibawaan negara," dia mengakhiri. (Adv)

    Pemkab Paser Perpanjang MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dengan Kejaksaan

    Bupati Paser Fahmi Fadli (kiri) menandatangani MoU dengan Kajari Paser (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser memperpanjang Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Paser tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

    Penandatanganan dilakukan Bupati Paser Fahmi Fadli dengan Kajari Paser Rajendra D Wiritanaya disaksikan Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, para asisten, kepala dinas, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kasi Datun Kejari Paser di Command Center KM5, komplek perkantoran Pemkab Paser, Rabu (13/7/2022).

    Fahmi Fadli mengatakan kerja sama dengan Kejari Paser sudah pernah dilaksanakan pada Agustus 2019, dan telah berakhir di Agustus 2020. Namun sangat menyayangkan setelah hampir dua tahun berakhir barulah diperpanjang kembali. Itupun baru diketahui saat dikonfirmasi oleh Kajari Paser.

    Fahmi mengingatkan bagian kerjasama untuk selalu memperhatikan segala macam MoU yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Paser.

    "Ini menjadi perhatian kita semua, bukan hanya MoU dengan Kejari Paser. Tapi, semua MoU yang sudah berakhir segera ditindaklanjuti. MoU sudah habis waktunya justru saya dapat info langsung dari kajari dan berakhir dari Agustus 2020," urai Fahmi.

    Dia berharap hal seperti ini, tidak terjadi lagi, apalagi MoU dengan Kejaksaan sangat penting, tujuannya tidak lain agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. 

    "Segala kegiatan mulai perencanaan sampai pelaksanaan harus ada komunikasi yang intens dengan Kejari biar tidak terjadi permasalahan hukum," tegas Fahmi Fadli.
    Menurutnya, jika sudah ada pendampingan hukum sejak dari perencanaan akan lebih mudah jika ada pemeriksaan dari BPK atau bagian administrasi dan SDM.

    "Alhamdulillah, selama ini jalinan kerja sama tersebut sangat membantu Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tandasnya.

    Oleh karena itu, pada hari ini dilaksanakan kembali kesepakatan kerja sama selama satu tahun ke depan. Ruang lingkup kerja sama ini yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Harapannya, Pemkab Paser dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terjadi pelanggaran peraturan. Artinya, semua dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan jika ada pengambilan kebijakan terhadap permasalahan tertentu, terutama hal-hal yang terkait dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

    "Kami percaya bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Paser ini akan membawa dampak yang luar biasa. Karena kiprah Kejaksaan Negeri Paser selama ini, sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemkab Paser," sambung Fahmi Fadli.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser Rajendra D Wiritanaya mengatakan sangat keras soal konsolidasi dan evaluasi mengenai kinerja yang diberikan Kejaksaan kepada Pemkab Paser. Dia melakukan evaluasi kerjasama yang telah berakhir pada Agustus 2020 lalu dan memerintahkan Kasi Datun untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Paser.

    "Di kejaksaan itu beberapa bagian yakni pembinaan, intelejen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha serta pemulihan aset," jelasnya.

    Sesuai UU 11/2021, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadila nuntuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    "Tugas kami di kejaksaan salah satunya membela kepentingan negara. Sedangkan yang bersifat pribadi tidak bisa. Kita juga punya tanggung jawab untuk menjaga  kewibawaan pemerintah, dan serta memulihkan keuangan negara," pungkas Rajendara.

    Jika ada pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan kita sosialisasikan, begitu juga saat ada Peraturan Daerah (Perda) yang didalamnya  ada sanksi pidana. Kejaksaan, dipastikan dia akan membantu. 

    Peran dan fungsi kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara meliputi menegakkan hukum dan pelayanan hukum. Apabila negara mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang keperdataan dan pelayanan hukum.

     

    Terakhir, Kejaksaan memberikan pendampingan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser soal nilai appraisal. 

    "Dengan adanya MoU ini dapat tercipta sinergitas antara Pemkab Pasaer dan JPN  (Jaksa Pengacara Negara) untuk kemanfaatan masyarakat dan menegakkan kewibawaan negara," dia mengakhiri. (Adv)