Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Efek domino kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di Kabupaten Paser. Tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) minibus jenis Colt L300 trayek Kabupaten Paser ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) naik Rp10 ribu.
Sebelum terjadi kenaikan BBM, tarifnya Rp60 ribu per penumpang, kini menjadi Rp70 ribu untuk sekali perjalanan.
"Ongkos dari Terminal Paser ke Penajam saat ini mengalami kenaikan Rp10 ribu," ucap salah seorang pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Paser, Ali Topan di Terminal KM7, Desa Janju, Rabu (14/9/2022).
Dikatakan Ali, jika tetap dipaksakan dengan tarif sebelumnya, dipastikan akan merugi bahkan tak bisa menutupi biaya operasional.
Ali menerangkan saat awal naiknya harga BBM, sopir tidak langsung menaikkan tarifnya. Pada Senin 12 September 2022, barulah dinaikkan, setelah ada pembahasan sesama sopir. Namun kenaikan ini bersifat sementara sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
"Nilai Rp70 ribu kesepakatan kita bersama saja sesama sopir karena sampai sekarang juga belum ada keputusan dari pemerintah daerah," sambungnya.
Dirinya berharap saat rapat nanti antara pihak Pemkab Paser khususnya instansi terkait dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menetapkan dan menyepakati tarif yang dapat diterima bersama.
"Idealnya tarif dari Paser ke Penajam Rp80 ribu dengan kondisi harga BBM saat ini. Semoga secepatnya ada peningkatan tarif dari pemerintah," harap Ali.