Iklan

Polres Nunukan Sita Sabu 141,20 Gram Asal Malaysia yang Disembunyikan dalam Sepatu

Sabu seberat 141,20 gram yang diamankan dari terduga pelaku berinisial Y (Foto: Istimewa)

Kalimantan Utara

Polres Nunukan Sita Sabu 141,20 Gram Asal Malaysia yang Disembunyikan dalam Sepatu

PusaranMedia.com

Sabu seberat 141,20 gram yang diamankan dari terduga pelaku berinisial Y (Foto: Istimewa)

Polres Nunukan Sita Sabu 141,20 Gram Asal Malaysia yang Disembunyikan dalam Sepatu

Sabu seberat 141,20 gram yang diamankan dari terduga pelaku berinisial Y (Foto: Istimewa)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Upaya penyelundupan sabu dari Tawau, Sabah - Malaysia, kembaydiungkap Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan,  Kamis (15/9/2022) di Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Cik Dik Tiro, Nunukan Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Ibnu Robbani mengatakan, Satresnarkoba berhasil menyita sabu seberat 141,20 gram dari tangan seorang pemuda berinisial Y (26) yang berusaha menyelundupkan barang haram tersebut via jalur ilegal di Pulau Nunukan.

"Dalam pengungkapan kali ini, kami temukan tiga bungkus plastik berukuran sedang warna transparan berisikan narkotika golongan satu jenis sabu seberat sekitar 141,20 gram," ujar Iptu Robbani kepada media ini.

Diterangkan Robbani, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya seseorang menyimpan dan menguasai narkotika, orang tersebut baru saja tiba dari Tawau, Malaysia.

"Berdasarkan informasi itu personel kami melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Aji Putri, karena informasinya laki-laki yang dicurigai tersebut akan menuju ke Nunukan. Lalu sekira pukul 11.00 Wita, anggota kami mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut berinisial Y," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik warna transparan yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan pelaku dengan rincian sepatu sebelah kanan sebanyak satu bungkus dan di sepatu sebelah kiri sebanyak dua bungkus.

Saat dilakukan introgasi, sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial I di Tawau Sabah Malaysia.

Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan kemudian diserahkan kepada seorang pria berinisial I yang beralamat di  Bulukumba sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang, lalu untuk dua bungkus lainnya akan diserahkan kepada penerima berinisal A yang berada di Lapas Sulawesi Tenggara.

"Adapun upah yang dijanjikan A kepada Y sebesar Rp15 juta jika berhasil membawa barang haram itu kepada mereka," ungkap Robbani.

Untuk proses penyelidikan dan proses hukum lainnya, Y dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nunukan.