Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polsek Sepaku Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Pemaluan, Barang Bukti  Seberat 29,19 Gram Diamankan

Sa, terduga pengedar narkoba diamankan di Polsek Sepaku. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polsek Sepaku Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Pemaluan, Barang Bukti  Seberat 29,19 Gram Diamankan

    PusaranMedia.com

    Sa, terduga pengedar narkoba diamankan di Polsek Sepaku. (Foto: Istimewa)

    Polsek Sepaku Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Pemaluan, Barang Bukti  Seberat 29,19 Gram Diamankan

    Sa, terduga pengedar narkoba diamankan di Polsek Sepaku. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Polsek Sepaku berhasil mengungkap terduga pengedar narkoba di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 23 September 2022.

    Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, terduga pengedar narkoba berinisial Sa (35)  ditangkap jajaran Polsek Sepaku saat berada di rumahnya di RT 1 Kelurahan Pemaluan.

    “Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Kasiyono, Senin (26/9/2022).

    Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka sebanyak 18 paket sabu-sabu seberat 29,19 gram. Dari 18 paket tersebut terdapat satu paket yang berisikan 15,31 gram sabu. 

    Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa bong atau alat isap sebanyak satu buah, korek api, satu buah plastik C-tik dan satu unit handphone (Hp).

    “Barang bukti sabu-sabu dan alat isap di temukan di ruang tamu saat dilakukan penggeledahan,” ujar Kasiyono.

    Ia menekankan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga Kelurahan Pemaluan ini masih terus didalami. Karena, tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan lintas daerah.

    “Masih kami lacak dari mana asal barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka itu,” tuturnya.

    Ia menegaskan, tersangka Sa dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.