Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan masih terus 'menggempur' peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Nunukan.
Data yang dihimpun KPPBC Nunukan sejak periode Januari - Oktober setidaknya 24 ribu batang rokok berbagai merek terjual bebas di sejumlah warung kelontongan di daerah ini.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada KPBBC Nunukan, Hendrik mengungkapkan, keberadaan rokok ilegal ini lantaran tingginya permintaan rokok tanpa cukai tersebut.
"Lebih kepada hukum ekonomi yah, di mana ada permintaan maka di situ ada distribusi. Nah ini yang kerap kita temukan, karena permintaanya tinggi ditambah harganya lebih murah juga," ujar Hendrik, Senin (10/10/2022).
Diakui Hendrik, 95 persen rokok ilegal berbagai merek ini di datangkan langsung dari Pulau Jawa dengan distirbutor berbeda-beda. Sehingga, hingga kini pihaknya juga mengalami kesulitan dalam memutus rantai pemasok rokok ilegal di Nunukan.
"Selama ini pedagang-pedagang eceran kita di Nunukan itu hanya dititipi oleh sales dan ketika tidak ada barang bukti juga kan agak sulit, karena yang perlu diberantas itu, di mana pabriknya," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pedagang eceran untuk tidak sama sekali menjual atau memasarkan produk ilegal tersebut, karena, pihak KPPBC tidak ragu-ragu menyita bahkan jika diperingatkan berulang kali tidak juga mengindahkan maka pedagang dapat dibawa ke Kantor KPPBC guna menjalani pemeriksaan.
"Kita berusaha memberikan pemahaman kepada para penjual eceran agar tidak menjual bagaimana pun polanya. Kami juga tidak akan segan-segan justru memeriksa pedagang ecerannya kalau masih tak mengindahkan peringatan dari kami," tegasnya.
Kesulitan lain yang ditemukan KPPBC, dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal ini, yakni merek rokok yang kerap berubah-ubah dan tanpa alamat jelas atau lokasi pabrikannya.
Berbeda dengan rokok-rokok legal dan memiliki cukai, dalam kemasan rokok dapat dengan mudah dijumpai pabrikan dan nama perusahaan pemilik rokok tersebut.
"Jadi kadang ada pemahaman yang keliru juga, jadi rokok tanpa cukai itu hanya berlaku untuk rokok ekspor, tapi kalau untuk dalam negeri harus berpita cukai, dan ini yang kami awasi," pungkasnya.
Kalimantan Utara
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan masih terus 'menggempur' peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Nunukan.
Data yang dihimpun KPPBC Nunukan sejak periode Januari - Oktober setidaknya 24 ribu batang rokok berbagai merek terjual bebas di sejumlah warung kelontongan di daerah ini.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada KPBBC Nunukan, Hendrik mengungkapkan, keberadaan rokok ilegal ini lantaran tingginya permintaan rokok tanpa cukai tersebut.
"Lebih kepada hukum ekonomi yah, di mana ada permintaan maka di situ ada distribusi. Nah ini yang kerap kita temukan, karena permintaanya tinggi ditambah harganya lebih murah juga," ujar Hendrik, Senin (10/10/2022).
Diakui Hendrik, 95 persen rokok ilegal berbagai merek ini di datangkan langsung dari Pulau Jawa dengan distirbutor berbeda-beda. Sehingga, hingga kini pihaknya juga mengalami kesulitan dalam memutus rantai pemasok rokok ilegal di Nunukan.
"Selama ini pedagang-pedagang eceran kita di Nunukan itu hanya dititipi oleh sales dan ketika tidak ada barang bukti juga kan agak sulit, karena yang perlu diberantas itu, di mana pabriknya," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pedagang eceran untuk tidak sama sekali menjual atau memasarkan produk ilegal tersebut, karena, pihak KPPBC tidak ragu-ragu menyita bahkan jika diperingatkan berulang kali tidak juga mengindahkan maka pedagang dapat dibawa ke Kantor KPPBC guna menjalani pemeriksaan.
"Kita berusaha memberikan pemahaman kepada para penjual eceran agar tidak menjual bagaimana pun polanya. Kami juga tidak akan segan-segan justru memeriksa pedagang ecerannya kalau masih tak mengindahkan peringatan dari kami," tegasnya.
Kesulitan lain yang ditemukan KPPBC, dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal ini, yakni merek rokok yang kerap berubah-ubah dan tanpa alamat jelas atau lokasi pabrikannya.
Berbeda dengan rokok-rokok legal dan memiliki cukai, dalam kemasan rokok dapat dengan mudah dijumpai pabrikan dan nama perusahaan pemilik rokok tersebut.
"Jadi kadang ada pemahaman yang keliru juga, jadi rokok tanpa cukai itu hanya berlaku untuk rokok ekspor, tapi kalau untuk dalam negeri harus berpita cukai, dan ini yang kami awasi," pungkasnya.
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan masih terus 'menggempur' peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Nunukan.
Data yang dihimpun KPPBC Nunukan sejak periode Januari - Oktober setidaknya 24 ribu batang rokok berbagai merek terjual bebas di sejumlah warung kelontongan di daerah ini.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada KPBBC Nunukan, Hendrik mengungkapkan, keberadaan rokok ilegal ini lantaran tingginya permintaan rokok tanpa cukai tersebut.
"Lebih kepada hukum ekonomi yah, di mana ada permintaan maka di situ ada distribusi. Nah ini yang kerap kita temukan, karena permintaanya tinggi ditambah harganya lebih murah juga," ujar Hendrik, Senin (10/10/2022).
Diakui Hendrik, 95 persen rokok ilegal berbagai merek ini di datangkan langsung dari Pulau Jawa dengan distirbutor berbeda-beda. Sehingga, hingga kini pihaknya juga mengalami kesulitan dalam memutus rantai pemasok rokok ilegal di Nunukan.
"Selama ini pedagang-pedagang eceran kita di Nunukan itu hanya dititipi oleh sales dan ketika tidak ada barang bukti juga kan agak sulit, karena yang perlu diberantas itu, di mana pabriknya," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pedagang eceran untuk tidak sama sekali menjual atau memasarkan produk ilegal tersebut, karena, pihak KPPBC tidak ragu-ragu menyita bahkan jika diperingatkan berulang kali tidak juga mengindahkan maka pedagang dapat dibawa ke Kantor KPPBC guna menjalani pemeriksaan.
"Kita berusaha memberikan pemahaman kepada para penjual eceran agar tidak menjual bagaimana pun polanya. Kami juga tidak akan segan-segan justru memeriksa pedagang ecerannya kalau masih tak mengindahkan peringatan dari kami," tegasnya.
Kesulitan lain yang ditemukan KPPBC, dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal ini, yakni merek rokok yang kerap berubah-ubah dan tanpa alamat jelas atau lokasi pabrikannya.
Berbeda dengan rokok-rokok legal dan memiliki cukai, dalam kemasan rokok dapat dengan mudah dijumpai pabrikan dan nama perusahaan pemilik rokok tersebut.
"Jadi kadang ada pemahaman yang keliru juga, jadi rokok tanpa cukai itu hanya berlaku untuk rokok ekspor, tapi kalau untuk dalam negeri harus berpita cukai, dan ini yang kami awasi," pungkasnya.