Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung.
Menurutnya, perubahan itu berubah karena aturan dari pemerintah pusat. Dalam perda sebelumnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namu dalam regulsi baru menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itulah yang tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 Kota Balikpapan. "Jadi IMB menjadi PBG, nah raperda itu hanya menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi," kata A3, sapaannya kepada Pusaranmedia.com, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, hal tersebut karena ada istilah hukum lex superior derogate legi inferiori. Artinya peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
"Maknanya tidak boleh peraturan di bawahnya itu berbeda," ucapnya yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan.
Begitu pula dengan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap Raperda 2023 yang dianggap semuanya jadi prioritas.
Dikatakannya, Perda itu merupakan hasil konsolidasi dengan semua usulan pihak, baik dari inisiatif wakil rakyat dari parlementeria maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Kalau sebenarnya usulan 'kan lebih dari pada itu, ada sekitar tiga puluhan, makanya kita prioritaskan dari sekian banyak ini," terangnya.
Untuk jadi Propemperda syarat utamanya, kata A3, harus siap secara materi dalam artian punya naskah akademik atau penjelasan serta draf Raperdanya.
"Materinya harus lengkap lah, baru bisa kita prioritaskan untuk dijadikan Propemperda 2023, selain itu kita juga ada proses pembahasan teman-teman OPD yang biasa diwakilkan dengan bagian hukum dan melihat kebutuhan kota, momentumnya seperti pemindahan IKN. Kemudian pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang pastinya kebutuhan riil di masyarakat," jelasnya. (adv)
DPRD Kota Balikpapan
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung.
Menurutnya, perubahan itu berubah karena aturan dari pemerintah pusat. Dalam perda sebelumnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namu dalam regulsi baru menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itulah yang tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 Kota Balikpapan. "Jadi IMB menjadi PBG, nah raperda itu hanya menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi," kata A3, sapaannya kepada Pusaranmedia.com, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, hal tersebut karena ada istilah hukum lex superior derogate legi inferiori. Artinya peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
"Maknanya tidak boleh peraturan di bawahnya itu berbeda," ucapnya yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan.
Begitu pula dengan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap Raperda 2023 yang dianggap semuanya jadi prioritas.
Dikatakannya, Perda itu merupakan hasil konsolidasi dengan semua usulan pihak, baik dari inisiatif wakil rakyat dari parlementeria maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Kalau sebenarnya usulan 'kan lebih dari pada itu, ada sekitar tiga puluhan, makanya kita prioritaskan dari sekian banyak ini," terangnya.
Untuk jadi Propemperda syarat utamanya, kata A3, harus siap secara materi dalam artian punya naskah akademik atau penjelasan serta draf Raperdanya.
"Materinya harus lengkap lah, baru bisa kita prioritaskan untuk dijadikan Propemperda 2023, selain itu kita juga ada proses pembahasan teman-teman OPD yang biasa diwakilkan dengan bagian hukum dan melihat kebutuhan kota, momentumnya seperti pemindahan IKN. Kemudian pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang pastinya kebutuhan riil di masyarakat," jelasnya. (adv)
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung.
Menurutnya, perubahan itu berubah karena aturan dari pemerintah pusat. Dalam perda sebelumnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namu dalam regulsi baru menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itulah yang tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 Kota Balikpapan. "Jadi IMB menjadi PBG, nah raperda itu hanya menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi," kata A3, sapaannya kepada Pusaranmedia.com, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, hal tersebut karena ada istilah hukum lex superior derogate legi inferiori. Artinya peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
"Maknanya tidak boleh peraturan di bawahnya itu berbeda," ucapnya yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan.
Begitu pula dengan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap Raperda 2023 yang dianggap semuanya jadi prioritas.
Dikatakannya, Perda itu merupakan hasil konsolidasi dengan semua usulan pihak, baik dari inisiatif wakil rakyat dari parlementeria maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Kalau sebenarnya usulan 'kan lebih dari pada itu, ada sekitar tiga puluhan, makanya kita prioritaskan dari sekian banyak ini," terangnya.
Untuk jadi Propemperda syarat utamanya, kata A3, harus siap secara materi dalam artian punya naskah akademik atau penjelasan serta draf Raperdanya.
"Materinya harus lengkap lah, baru bisa kita prioritaskan untuk dijadikan Propemperda 2023, selain itu kita juga ada proses pembahasan teman-teman OPD yang biasa diwakilkan dengan bagian hukum dan melihat kebutuhan kota, momentumnya seperti pemindahan IKN. Kemudian pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang pastinya kebutuhan riil di masyarakat," jelasnya. (adv)