Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3,3 juta. Besaran tersebut sudah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengaku kenaikan UMK lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 6,6 persen.
“Tahun lalu naiknya cuma Rp49 ribu, sekarang Rp200 ribuan,” kata Mufidah.
Menurutnya, besaran UMK ini sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Balikpapan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Sudah kita usulkan ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim),” ujarnya.
Ia menerangkan, kenaikan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 sebagai dasar hitungan kenaikan UMK Balikpapan.
“Adapun indikator kenaikannya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa. Alpa ini yang kemarin didiskusikan Apindo sama pekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, hasil kesepakatan dibahas di dewan pengupahan provinsi sebelum diterbitkannya SK Gubernur.
“Kemarin sudah dibahas. Dan akan segera diterbitkan SK Gubernur, dan nanti juga ada SK dari Walikota Balikpapan untuk disampaikan kepada semua pengusaha. Dan kemarin dari Dewan Provinsi Balikpapan kenaikannya sudah sesuai, paling lambat tanggal 7 sudah terbit,” akunya.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltim H Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
"Informasi website Biro Adpim Setprov Kaltim, Upah Minimum Provinsi ((UMP) Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 28 November 2022.
Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” kata Gubernur.
UMP Kaltim ini berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.
Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023.
Kalimantan Timur
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3,3 juta. Besaran tersebut sudah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengaku kenaikan UMK lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 6,6 persen.
“Tahun lalu naiknya cuma Rp49 ribu, sekarang Rp200 ribuan,” kata Mufidah.
Menurutnya, besaran UMK ini sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Balikpapan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Sudah kita usulkan ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim),” ujarnya.
Ia menerangkan, kenaikan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 sebagai dasar hitungan kenaikan UMK Balikpapan.
“Adapun indikator kenaikannya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa. Alpa ini yang kemarin didiskusikan Apindo sama pekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, hasil kesepakatan dibahas di dewan pengupahan provinsi sebelum diterbitkannya SK Gubernur.
“Kemarin sudah dibahas. Dan akan segera diterbitkan SK Gubernur, dan nanti juga ada SK dari Walikota Balikpapan untuk disampaikan kepada semua pengusaha. Dan kemarin dari Dewan Provinsi Balikpapan kenaikannya sudah sesuai, paling lambat tanggal 7 sudah terbit,” akunya.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltim H Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
"Informasi website Biro Adpim Setprov Kaltim, Upah Minimum Provinsi ((UMP) Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 28 November 2022.
Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” kata Gubernur.
UMP Kaltim ini berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.
Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023.
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3,3 juta. Besaran tersebut sudah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengaku kenaikan UMK lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 6,6 persen.
“Tahun lalu naiknya cuma Rp49 ribu, sekarang Rp200 ribuan,” kata Mufidah.
Menurutnya, besaran UMK ini sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Balikpapan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Sudah kita usulkan ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim),” ujarnya.
Ia menerangkan, kenaikan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 sebagai dasar hitungan kenaikan UMK Balikpapan.
“Adapun indikator kenaikannya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa. Alpa ini yang kemarin didiskusikan Apindo sama pekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, hasil kesepakatan dibahas di dewan pengupahan provinsi sebelum diterbitkannya SK Gubernur.
“Kemarin sudah dibahas. Dan akan segera diterbitkan SK Gubernur, dan nanti juga ada SK dari Walikota Balikpapan untuk disampaikan kepada semua pengusaha. Dan kemarin dari Dewan Provinsi Balikpapan kenaikannya sudah sesuai, paling lambat tanggal 7 sudah terbit,” akunya.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltim H Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
"Informasi website Biro Adpim Setprov Kaltim, Upah Minimum Provinsi ((UMP) Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 28 November 2022.
Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” kata Gubernur.
UMP Kaltim ini berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.
Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023.