Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kenal di Aplikasi MiChat, Pria Mengaku Duda Ini Setubuhi ABG 14 Tahun

KA (32) warga Jalan Daeng Toba yang tertangkap basah tengah melakukan hubungan tak senonoh terhadap anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Kenal di Aplikasi MiChat, Pria Mengaku Duda Ini Setubuhi ABG 14 Tahun

    PusaranMedia.com

    KA (32) warga Jalan Daeng Toba yang tertangkap basah tengah melakukan hubungan tak senonoh terhadap anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

    Kenal di Aplikasi MiChat, Pria Mengaku Duda Ini Setubuhi ABG 14 Tahun

    KA (32) warga Jalan Daeng Toba yang tertangkap basah tengah melakukan hubungan tak senonoh terhadap anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Polsek Nunukan mengamankan seorang pria berinisial KA (32) yang menjadi pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur.

    Pria ini dilaporkan oleh orang tua korban yang memergoki keduanya tengah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menyampaikan, kejadian tidak senonoh itu terjadi pada, Minggu (5/2/2023) di kediaman korban di Kelurahan Nunukan Tengah.

    "Kejadian itu terungkap setelah ibu korban pulang ke rumah dari mengikat rumput laut dan mendapati korban bersama pelaku tengah berduaan di dalam kamar dengan kondisi tanpa menggunakan busana," ujar Sony kepada pusaranmedia.com, Senin (6/2/2023).

    Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melewati pintu kamar mandi belakang rumah, namun upaya pelarian pelaku itu gagal karena berhasil diamankan oleh warga.

    "Setelah anggota mendapatkan laporan, petugas jaga bersama beberapa personel turun ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku di Mapolsek Nunukan," ujarnya.

    Dijelaskan Sony, pelaku dan korban yang baru berusia 14 tahun ini diketahui telah menjalin asmara sebagai sepasang kekasih kurang lebih 10 hari.

    Berdasarkan keterangan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan Michat kemudian seiring berjalan keduanya bertukar kontak dan lebih sering berhubungan via Whatsapp.

    Selang dalam perjalanan asmara, pelaku kerap melalukan panggilan video kepada korban untuk memenuhi hasrat birahi pelaku. 

    Kemudian pelaku secara terus-terusan merayu untuk meminta bertemu dengan memanfaatkan rumah korban yang kosong karena ditinggal orang tua korban bekerja.

    "Jadi rutinitas orang tua korban ini sekira jam 07.00 Wita pagi pasti pergi bekerja sebagai pengikat rumput laut dan terkadang pulang ke rumah sore hari. Namun, saat kejadian pelapor saat itu pulang lebih awal sekira pukul 13.30 Wita dan menemukan korban tengah digagahi oleh pelaku," bebernya.

    Menurut pengakuan korban,  aksi tidak senonoh itu baru pertama kali ia lakukan. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visum yang menerangkan jika pada kemaluan korban terdapat memar bengkak serta tanda-tanda bekas persetubuhan baru dan bercak darah.

    Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku diketahui mengaku sebagi duda tanpa anak, namun, berdasarkan hasil introgasi lebih lanjut jika pelaku telah memiliki seorang istri dan anak di Sulawesi Selatan.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau  Pasal 6 butir  “c” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.