Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Tahun Ini, Pemkab Kukar Naikan Gaji Ketua RT Jadi Rp1 juta Per Bulan 

Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    Tahun Ini, Pemkab Kukar Naikan Gaji Ketua RT Jadi Rp1 juta Per Bulan 

    PusaranMedia.com

    Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Tahun Ini, Pemkab Kukar Naikan Gaji Ketua RT Jadi Rp1 juta Per Bulan 

    Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dinaikkan menjadi Rp1 juta pada tahun 2023 ini. 

    Kabar gembira itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. “Jadi untuk penghasilan ketua RT naik, semula Rp750 ribu menjadi 1 juta, sekretaris RT menjadi Rp500 ribu dan bendahara RT menjadi Rp450 ribu,” ungkapnya. 

    Kenaikan gaji akan diambil dari program dedikasi Rp50 juta per RT yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Ada beberapa perubahan terkait dengan petunjuk teknis (juknis) dalam melaksanakan program tersebut. 

    Juknis program tersebut memang dibuat untuk setiap tahun. Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa. Di dalam juknis dijelaskan, pengadaan kendaraan operasional masih diizinkan bagi setiap RT yang tidak mengadakan kegiatan tersebut pada 2022.

    Berdasarkan catatan DPMD Kukar, tahun 2022 setidaknya ada 2.887 RT dari 3.143 RT di Kukar yang mengadakan kegiatan operasional kendaraan. Selanjutnya, bagi RT yang ada di desa, dana Rp50 juta ini bisa diambil untuk menaikkan penghasilan RT yang selama ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

    “Ini dilakukan atas pertimbangan ADD di masing-masing desa. Mungkin ada yang tidak mencukupi. Sehingga untuk kenaikan penghasilan ketua RT ini diambil dari program tersebut,” sebutnya. 

    Ditegaskammya, kenaikan penghasilan yang diambil dari program Rp50 juta per RT hanya untuk tingkat desa. Sedangkan Ketua RT yang berada di bawah naungan kelurahan, semuanya sudah diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara.

    “Ini juga sudah kita sampaikan ke BPKAD, semoga juga sama seperti Penghasilan Tetap) aparatur desa. Bisa dibayarkan per bulan juga,” pungkasnya. (Adv)