Reporter : Umar Daud | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menetapkan perubahan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2023 ini.
Besaran tunjangan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau nomor 215 tahun 2023 tentang perubahan dan keputusan Bupati Berau nomor 359 tahun 2022 tentang TPP ASN.
Dalam lampiran surat keputusan disebutkan besaran yang diterima setiap PPPK beragam sesuai dengan golongan dan daerah penempatannya masing-masing.
TPP golongan 9,10,11 dan 12 yang ditugaskan di daerah terpencil menerima Rp3.600.000. Sementara besaran TPP golongan 5,6,7 dan 8 di perkotaan menerima Rp1.950.000.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengaku besaran pemberian TPP ini ditetapkan melalui pembahasan bersama yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kebijakan ini juga sebagai bentuk evaluasi kembali besaran TPP, saat memberikan arahan kepada PPPK beberapa waktu lalu. “Kebijakan Pemkab Berau untuk mengakomodir aspirasi PPPK yang disampaikan kepada Bupati. Kekurangannya akan dianggarkan di APBD Perubahan,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan TTP ini mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, terlebih setiap tahun akan terus dilakukan pengangkatan PPPK. "tahun ini jumlah PPPK mengalami peningkatan dari 400 orang menjadi 1.600 orang," ucapnya.
Ia menambahkan, jumlah ini akan bertambah seiring dengan program pengangkatan PTT menjadi PPPK. “Jadi saya minta evaluasi dan tim telah selesai melakukan perhitungan. Jadi take homepay-nya sama dengan PNS pada golongan dan masa kerja yang sama,” jelasnya.