Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemuda Asal Palu Selundupkan 3,3 Kg Sabu dari Tawau ke Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar press release terkait pengungkapan sabu seberat 3 Kilogram di Nunukan (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Pemuda Asal Palu Selundupkan 3,3 Kg Sabu dari Tawau ke Nunukan

    PusaranMedia.com

    Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar press release terkait pengungkapan sabu seberat 3 Kilogram di Nunukan (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Pemuda Asal Palu Selundupkan 3,3 Kg Sabu dari Tawau ke Nunukan

    Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar press release terkait pengungkapan sabu seberat 3 Kilogram di Nunukan (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Jajaran Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu dari Tawau, Malaysia dan akan diberangkatkan ke Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

    Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan, dalam pengungkapan kali ini personelnya berhasil meringkus MS (26) warga asal Palu, Sulawesi Tengah yang diduga merupakan kurir barang terlarang tersebut.

    "Sabu seberat 3.300,65 gram ini rencananya akan dibawa menuju Pelabuhan Pare-Pare, dan akan diambil oleh seseorang yang justru tidak diketahui oleh terduga pelaku," ujar Taufik Nurmandia pada press confrence yang dilaksanakan di pelataran Mapolres Nunukan, Jumat (14/4/2023).

    Dijelaskan Taufik, pengungkapan ini pada Senin (10/4/2023) lalu sekira pukul 18.30 Wita,  personel Opsnal Satreskoba Polres Nunukan tengah melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Hasanuddin RT 008 Kelurahan Nunukan Utara.

    Kemudian sekira pukul 20.00 Wite, Personel Opsnal Satreskoba melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak sembilan bungkus plastik ukuran berbeda dengan bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu. 

    "Posisi awal sabu tersebut saat ditemukan tersimpan di dalam sebuah ember cat warna hitam, dan terbungkus menggunakan sebuah karung warna putih les biru, dengan rincian paket sabu sebanyak tiga bungkus ukuran besar dibungkus menggunakan plastik teh cina merk "GUAR YUN WANG" dan paket sabu sebanyak enam bungkus ukuran sedang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dilakban warna putih," ungkap Taufik.

    Dari interogasi yang dilakukan terhadap terduga pelaku, polisi mendapatkan sejumlah keterangan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Pare-Pare dengan menumpangi kapal swasta KM Thalia.

    Atas informasi itu, lanjut Kapolres, personelnya kemudian melaksanakan control delivery hingga ke daerah tujuan. Namun, diduga upaya pengembangan telah diketahui oleh pemilik barang di Tawau yakni SON, sehingga polisi terus melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut di kota tujuan. "Jadi yang menyuruh MS ini orang Tawau bernama SON. Semua pergerakan terduga pelaku ini sepenuhnya dikendalikan oleh SON. Sehingga siapa orang yang akan mengambil sabu ini di Pare-Pare hanya SON yang tahu," ungkapnya.

    Dalam keterangannya kepada polisi, MS dijanjikan upah Rp30 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut. Tidak itu saja, MS mengaku jika penyelundupan ini kali kedua dilakukannya, pada pengiriman pertama pihaknya berhasil meloloskan sabu seberat 1.000 gram ke Sulsel.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.