Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser terus mendorong petani kelapa sawit menjalin kemitraan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kemitraan dimaksudkan agar harga jual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diterima petani sesuai dengan harga ketetapan pemerintah.
Diketahui, Dinas Perkebunan Kalimantan Timur telah secara periodik atau per dua minggu sekali menetapkan harga TBS bersama stakeholder terkait.
Upaya pemerintah ini disambut positif salah satu perusahaan kelapa sawit yakni PT Buana Wirasubur Sakti (BWS) dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) bersama Koperasi Unit Desa (KUD) Rukun Karya, Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong durasi tiga tahun di Komplek Perkantoran Km5, Disbunak Pasar, Jumat (14/4/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh GM PT BWS, Ketua KUD Rukun Jaya dan Kepala Disbunak Paser Djoko Bawono.
Djoko mengatakan PT BWS merupakan perusahaan yang sangat aktif untuk membangun kemitraan dengan para petani kelapa sawit. Menurutnya MoU PT BWS dengan petani merupakan kali kedua sejak menjabat.
"Alhamdulillah ini pintu masuk yang kedua dari PT BWS membangun kemitraan. KUD Rukun Karya ini sudah sepakat untuk menjalin kerjasama dalam hal jual beli TBS, dilanjutkan dengan kemitraan lainnya. Bisa jadi penyediaan pupuk lalu dipotong dari hasil penjualan TBS," ucap Djoko.
Selanjutnya, BWS juga akan memberikan pendampingan secara agronomis, dalam pengelolaan kebun kelapa sawit. Agar kebun yang dimiliki oleh petani sesuai dengan Good Agriculture Practice. Dirinya berharap perusahaan dan petani lain mengikuti langkah serupa, supaya harga yang diterima oleh petani benar-benar baik. Tidak terpengaruh dengan gejolak harga di pasar global.
"Sekarang sudah ada pembicaraan lagi antara PT BWS dengan KUD Sumber Rezeki Desa Kendarom, dalam waktu dekat akan dilaksanakan MoU juga," ucap Djoko.
Kebun yang masuk dalam kemitraan merupakan area perkebunan sawit yang mendapatkan Program Sawit Rakyat (PSR). Sawit tersebut telah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STBD) dan telah berusia tiga tahun di Desa Suliliran Baru. "Kalau ada STDB lebih mudah di tracking asal muasal bibitnya," sambung dia.
Lebih lanjut ia mengemukakan harga beli TBS PT BWS dengan KUD Rukun Karya mengikuti harga pasar. Dirinya tak bisa memaksakan keinginan petani, pasalnya setiap koperasi memiliki keinginan masing-masing.
Support Coordinator PT BWS Fernando Dyana Suhendro, menerangkan jalinan kerjasama ini untuk menjadikan petani lebih mandiri dan sejahtera. "Mudahan ke depannya sama-sama diuntungkan," kata Fernando.
Dia memastikan kemitraan ini bukan hanya untuk urusan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, tapi juga termasuk pembinaan untuk budidaya kelapa sawit. Ditambah lagi, segala jenis tanaman yang bisa mengembangkan petani untuk lebih sejahtera. BWS menurutnya siap menjadi mitra. "Harapannya masyarakat tidak terlalu bergantung kepada sawit saja," ungkap dia.
Selanjutnya penyediaan Saprodi maupun pengembangan organisasi seperti koperasi. Meski telah terjalin kemitraan dengan perusahan tentang penetapan harga yang diterima oleh petani yakni sesuai dengan harga pasar, selanjutnya harga TBS yang dibeli perusahaan jauh lebih rendah.
Ia menegaskan pihak perusahaan telah menyarankan petani untuk mengikuti harga ketetapan pemerintah. "Namanya kesepakatan itu mesti kedua pihak sepakat. Tapi petani menginginkan harga pasar, dengan kemitraan tentu saja ada pembeda dengan yang tidak," tegasnya.