Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Kepala Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot berinisil AR ditahan Polres Paser atas dugaan keterlibatan pengerjaan proyek fiktif dan mark up Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),
AR merupakan Kades yang baru menjabat 3,5 bulan. Kades sebelumnya telah lebih dulu mendekam di jeruji besi Rutan Kelas IIB Tanah Grogot pada kasus yang sama.
Keterlibatan AR saat masih menjabat Kasi Kesra dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Kepala Desa sebelumnya sudah ditahan dan telah vonis pidana, dari hasil persidangan terungkap tersangka lain, yakni AR selaku Kasi Kesra atau sebagai perangkat desa," Kasatreskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui Kanit Tipidkor Aiptu Untung Budi, Rabu (21/6/2022).
Untung menyebut AR terseret kasus Kades sebelumnya, karena diduga ikut dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 767 juta, dari Apbdes 2019 senilai Rp2,2 miliar, serta Apbdes 2018 Rp 1,6 miliar. "Keterlibatan di beberapa pembangunan kegiatan fiktif, dari sisi administrasi juga terdapat dugaan mark up dan ada SPJ yang tidak sesuai SOP," ucap Untung.
Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Paser guna mempercepat proses pemeriksaan lebih lanjut. AR disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.