Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di DPRD Nunukan, Senin (3/7/2023).
Di awal penyampaiannya, Wakil Bupati Nunukan serta atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022.
Hanafiah mengatakan, penyampaian LKPj ini merupakan amanat perundang-undangan pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Perda tentang rancangan pertanggung-jawaban pelaksanaan apbd tersebut telah kami sampaikan kepada DPRD Nunukan melalui sekretaris dewan pada tanggal 22 juni 2023 lalu," ujar Hanafiah.
Hanfiah menyampaikan bahwa LKPj Pemkab Nunukan ini disusun berdasarkan kebijakan umum APBD Nunukan 2022 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kata Hanafiah, diarahkan pada pencapaian sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor ekonomi yang memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat akan Alokasi APBD Nunukab dalam bentuk program mewujudkan visi dan misi Pemkab Nunukan.
Lebih lanjut Hanafiah menyebutkan dari total APBD 2022 sebesar Rp1.372.110.154.325,00 dengan rincian, pendapatan pada 2022 ditargetkan target sebesar Rp1.275.324.308.341,00 dan terealisasi sebesar Rp1.302.632.345.033,84 atau 102,14 persen.
Untuk belanja dan transfer, di mana anggaran belanja Nunukan pada 2022 sebesar Rp1.372.110.154.325,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp1.277 824.422.962,22 atau 93,13 persen.
"Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2022 yang kami sampaikan ini, adalah merupakan laporan tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltara dengan mendapat opini WTP yang ke delapan kalinya secara berturut-turut, yang mana opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah," ujarnya.
Kendati demikian, tambah Hanafiah, pihaknya menganggap masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi perhatian Pemkab Nunukan untuk diperbaiki. Dirinya meyakini bahwa DPRD Nunukan dapat menyikapi laporan tersebut dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan apbd untuk tahun-tahun berikutnya.

