Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Per Agustus 2023 ini para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2022 dan 2023 telah menerima SK pengangkatan. Mereka dipastikan telah menerima alokasi gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Bahkan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyebutkan, jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp32 miliar untuk PPPK. "Kita alokasikan dana untuk kurang lebih 420 PPPK yang sudah mendapatkan SK pengangkatannya," ujar Laura.
Laura menjelaskan, alokasi dana tersebut disediakan untuk membayar gaji dan TPP PPPK yang lolos secara bertahap, tahap pertama lolos sekitar 80 orang, kemudian tahap selanjutnya lolos ratusan hingga semuanya terkumpul sesuai dengan kuota yang diusulkan oleh Pemkab Nunukan sebanyak 420 orang. "Sudah dianggarkan dan InsyaAllah di Agustus ini mereka sudah menerima gaji dan TPP yang semestinya mereka terima," ujarnya.
Laura mengaku hingga saat ini Pemkab Nunukan masih memerlukan hingga 8.000 orang pegawai, namun kekurangan itu dapat ditutupi oleh hadirnya PPPK dan tenaga honorer.
Seperti diketahui Pemkab Nunukan tahun ini kembali mengusulkan kouta penerimaan PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H Surai kepada media ini menyampaikan, diberikannya kembali kouta bagi penerimaan PPPK Guru dan Tenagan Kesehatan (Nakes) itu tidak terlepas dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Nunukan kepada KemenPAN-RB. "Syukur Alhamdulillah kita tahun ini mendapat jatah khusus dari Kemenpan-RB dan BKN untuk kembali melaksanakan penerimaan PPPK untuk tenaga pendidik dan Nakes," ungkapnya.
Adapun usulan kouta yang diusulkan oleh Pemkab Nunukan, lanjut Surai, untuk PPPK Guru sebanyak 196 orang dan PPPK Nakes sebanyak 80 orang. Selain dua formasi tersebut, Pemkab Nunukan juga mengusulkan 27 kouta untuk tenaga teknis atau tenaga analis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Untuk tahun ini kita juga mengusulkan penerimaan PPPK Teknis sebanyak 27 orang diantaranya, untuk jabatan analis hukum, medik verteriner, pengelola pengadaan barang dan jasa, penyuluh hukum, penyuluh pertanian, pranata komputer dan paramedik verteriner," ujarnya.
Terkait permintaan Pemkab Nunukan yang diungkapkan langsung Bupati Nunukan saat bertandang ke KemenPAN-RB terkait pengurangan nilai passing grade khusus bagi peserta PPPK yang berasal dari daerah pedalaman, dikatakan Surai, pihak KemenPAN-RB tidak dapat mengubah standar passing grade yang telah ditetapkan secara nasional tersebut. Hanya saja, KemenPAN-RB telah menyarankan Pemkab Nunukan melakukan cara seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Belitung Timur. "Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Pemkab Belitung Timur terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan untuk sebagai nilai tambah bagi peserta yang nantinya mengikuti seleksi PPPK tersebut," bebernya.
Dijelaskan Surai, kebijakan ini tentu akan memberikan peluang besar bagi peserta PPPK yang telah mengabdi minimal lima hingga 10 tahun di daerahnya, sehingga dengan metode tersebut daerah diberi penilaian sebesar 40 persen dan pusat 60 persen. "Jadi sistem penilaianya juga nanti itu 60 dari pusat dan 40 dari kita di daerah. Tapi untuk mendapatkan nilai itu memang syaratnya salah satunya dia harus mengabdi lima sampai 10 tahun di daerahnya. Ada beberapa syarat lainnya dan teknisnya seperti apa akan kita tuangkan semua nantinya dalam Perbup kita," jelasnya.
Surai berharap, dengan adanya kebijakan dari pusat itu dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak daerah bersaing dengan peserta lainnya dari luar daerah, karena, melalui Perbup penambahan nilai itu nantinya diharapkan dapat mengakomodir peserta yang sebelumnya gagal akibat tidak memenuhi passing grade pada tes Computer Assited Test (CAT). "Jadi meskipun nilainya nanti mungkin tidak memenuhi passing grade maka akan terbantukan dengan penilaian dari Pemkab Nunukan, meskipun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku nantinya. Tapi harapan kita semua bisa terakomodir dalam seleksi PPPK ini," pungkasnya.