Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penetapan objek reforma agraria.
Setelah SK penetapan objek reforma agraria dari Kementerian ATR/BPN diterbitkan, maka pemerintah daerah baru melakukan pembagian lahan kepada masyarakat berhak.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengaku telah bersurat ke Kementerian ATR/BPN terkait permohonan penerbitan SK penetapan objek reforma agraria pada Juli 2023. Tapi sampai saat ini Kementerian ATR/BPN belum mengeluarkan SK penetapan tersebut.
“Kalau SK penetapan reforma agraria sudah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN baru kita bergerak,” kata Tohar, Kamis (31/8/2023).
Pemerintah pusat memprogramkan reforma agraria seluas 1.883 hektare dari total hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare.
Lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Trikteknik Kalimantan Abadi seluas 4.162 hektare masuk dalam wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Lahan reforma agraria seluas 1.883 hektare akan dibagikan kepada masyarakat setempat, terutama yang memiliki lahan garapan yang masuk dalam peta hak pengelolaan lahan Badan Bank Tanah.
“Lahan itu akan dibagikan ke masyarakat sekitar yang mempunyai histori lahan garapan dan catatannya ada di BPN,” jelas Tohar.
Mengenai luasan lahan yang didapatkan warga penerima program reforma agraria, kata Tohar, sampai saat ini belum diputuskan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas reforma agraria (GTRA). Senan masih menunggu SK penetapan objek reforma agraria dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami juga belum mengetahui apakah lahan 1.883 hektare itu satu hamparan atau berbeda hamparan,” tandasnya.