Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah pusat akan mengeluarkan 3.000 hektare (Ha) lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lahan akan dikeluarkan dari wilayah IKN atau dikembalikan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten PPU dilakukan seiring dengan adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Ada rencana pemerintah pusat mengembalikan lahan 3.000 hektare ke wilayah PPU,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin, Minggu (3/9/2023).
Pemkab PPU akan berkoordinasi kembali dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (PPU) untuk menentukan titik koordinat atau tapal batas lahan seluas 3.000 hektare yang dikeluarkan dari kawasan IKN.
“Rencana kami akan diskusi dengan OIKN untuk menentukan tapal batasnya,” ujarnya.
Penentuan tapal batas lahan seluas 3.000 hektare yang akan dikembalikan ke PPU, kata Sodikin, perlu diperjelas untuk memperlancar proses penataan wilayah.
Sebab, Pemkab POU berencana melakukan pemekaran menjadi tujuh kecamatan setelah Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi PPU.
“Penentuan tapal batas lahan 3.000 ha sangat penting supaya saat penataan wilayah dilakukan lahan itu tidak tertinggal,” tandasnya.