Syahril Darmawie Ajak Pelaku Ekraf di Kaltim Miliki Sertifikasi HaKI

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Syahril Darmawie Ajak Pelaku Ekraf di Kaltim Miliki Sertifikasi HaKI

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Syahril Darmawie Ajak Pelaku Ekraf di Kaltim Miliki Sertifikasi HaKI

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Syahril Darmawie Ajak Pelaku Ekraf di Kaltim Miliki Sertifikasi HaKI

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Syahril Darmawie Ajak Pelaku Ekraf di Kaltim Miliki Sertifikasi HaKI

Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

SAMARINDA - Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat penting untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Meskipun Haki sangat penting bagi sebuah produk atau karya, namun nyatanya masih banyak pelaku ekraf di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tak menyadari jika HaKI memiliki peranan penting dalam melindungi produk yang telah mereka hasilkan.

Salah seorang pembatik asal Kota Samarinda, Syahril Darmawi mengaku sejumlah produk batiknya sudah bersertifikat HaKI sejak 2011 lalu, ada tiga produk asli buatannya yang berhasil diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. "12 tahun lalu, produk batik paser saya sudah bersertifikat HaKI," ujar Syahril.

Dia mengaku untuk memperoleh HaKI tersebut bukanlah suatu hal yang mudah. Sebab, sebelum era digitalisiasi, dirinya harus mengurus semua sendiri dengan waktu cukup lama, karena proses mengurusnya dilakukan secara manual. 

"Dahulu prosesnya cukup rumit karena belum era digitalisasi. Jadi saya harus pulang pergi ke Jakarta untuk mengurusnya. Tapi sekarang tidak sulit seperti dulu, karena pengajuan bisa dilakukan secara online," jelasnya.

"Biasanya yang lama itu proses pengecekannya. Mereka meneliti karya kita, apakah ada persamaan dengan karya orang lain,"sambungnya.

Meskipun demikian, Syahril mengajak para pelaku ekraf lainnya yang ada di Kaltim untuk segera mengurus sertifikasi HaKI. Mengingat, hal ini akan berdampak positif untuk melindungi karya mereka.

"Segera mengurus HaKI. Karena ini sangat penting untuk melindungi karya kita. HaKi punya jangka waktu 50 tahun, bahkan bisa turun sebagai warisan anak cucu nantinya," pungkasnya. (Adv)