Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi menyampaikan program Desa Anti Korupsi merupakan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
"Desa Anti Korupsi adalah cara kita, cara pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih transparan dan berintegritas lagi dalam mengelola anggaran desa," tegas Anwar, sapaannya.
Program Desa Anti Korupsi, kata dia, telah berjalan sejak tiga tahun lalu hingga sekarang. Sementara pada tahun 2023 tercatat 22 desa di Indonesia telah menjadi percontohan Desa Anti Korupsi
"Pada tahun yang sama, terdapat 27 desa yang ada di provinsi Jawa Tengah yang menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi dalam skala provinsi," jelasnya.
Anwar berharap program Desa Anti Korupsi dapat terus berkembang dan meluas ke seluruh desa yang ada di Kaltim. " DPMPD Kaltim siap untuk mendukung dan memberikan bantuan kepada desa-desa yang ingin bergabung dengan program ini," singkatnya.
Lebih lanjut, kata dia, program Desa Anti Korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah di tingkat desa.
Dia juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dalam upaya pemberantasan korupsi. "Diperlukan partisipasi aktif masyarakat agar program Desa Anti Korupsi ini sukses berjalan. Kami berharap program ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam mencegah dan memberantas korupsi," harap Anwar. (Adv)


