Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam menentukan batas desa di Provinsi Kalimantan Timur memerlukan pembiayaan yang cukup memadai.
Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati menjelaskan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) penyelesaian percepatan dan penegasan batas desa memiliki satuan, yakni di bawah naungan Kabupaten bukan per desa.
"Jadi mau di wilayah tersebut memiliki tujuh desa tidak masalah, tetap saja masuk dalam pemberkasan Kabupaten dan sepengetahuan kepala daerahnya," ungkapnya singkat.
Lebih lanjut, kata dia, untuk melakukan batas desa diperlukan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dikeluarkan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
"Kalau kepala daerahnya sudah memutuskan, dan membuat Raperbup itu tadi sudah bisa ditentukan batas-batas desa yang dimaksud," kata Eka, sapaannya.
Selanjutnya, Raperbup akan diproses dan tindaklanjuti Gubernur Kaltim bersama Biro Hukum. Kemudian dilanjutkan kembali oleh DPMPD Kaltim untuk memeriksa lebih lanjut lagi batas desa tersebut.
"DPMPD hanya bersifat rekomendasi saja. Namun tetap kami meminta masukan dari pihak-pihak terkait soal batas desa. Terlebih kepada kepala daerah di situ yang menaungi desa," tutur Eka lanjut.
Terakhir, Eka menegaskan, tugas DPMPD bukan suatu yang enteng untuk dilakukan. Membutuhkan sinergisitas dan kolaborasi dari semua pihak termasuk masyarakat dalam mendorong kesejahteraan.
"Mengurus desa sangat menguras banyak tenaga, tapi harus dilakukan demi mendorong peningkatan daerah melalui desa-desa terlebih dulu diperhatian," harapnya. (Adv)


