DPMPD Kaltim Harap Pemkab dan Pemprov Bersinergi Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Jalan Kampung Kajang di desa Loa Ulung, kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto:Istimewa)
Jalan Kampung Kajang di desa Loa Ulung, kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto:Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPMPD Kaltim Harap Pemkab dan Pemprov Bersinergi Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Jalan Kampung Kajang di desa Loa Ulung, kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto:Istimewa)
Jalan Kampung Kajang di desa Loa Ulung, kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto:Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPMPD Kaltim Harap Pemkab dan Pemprov Bersinergi Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa

Jalan Kampung Kajang di desa Loa Ulung, kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto:Istimewa)

Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

SAMARINDA - Persoalan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi isu serius yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebagai tahap awal menyambut pemindahan IKN Nusantara.

Ini disampaikan Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati kepada Pusaranmedia.com, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan infrastruktur jalan merupakan salah satu penyebab faktor terjadinya desa tertinggal di Kaltim.

Eka menjelaskan jalan desa di bawah naungan Kabupaten masing-masing, sehingga diperlukan bantuan dalam hal kucuran anggaran dari pemerintah setempat.

"Kalau jalan antar desa bisa diambil alih Pemkab setempat karena memang sudah kewenangan mereka, beda halnya dengan jalan antar Kabupaten, itu sudah masuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov)," jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, jalan di kabupaten bukan berarti membuat Provinsi Kaltim lepas tangan, hanya bukan kewenangan mereka. "Kalau Provinsi melakukan perbaikan jalan masalahnya tidak dianggarkan dalam APBD, karena semua jalan desa itu di bawah naungan Kabupatennya," ungkapnya.

Lanjut dia, bantuan Provinsi terhadap jalan desa di Kaltim berbentuk Bantuan Keuangan (Benkeu). Namun bantuan ini sangat terbatas tidak sebesar APBD Kabupaten.

Untuk itu, Eka menyarankan agar pemkab dan pemprov saling bersinergi dalam menuntaskan desa tertinggal, khususnya mengenai infrastruktur jalan terhadap 841 desa.

"Misalnya Provinsi punya berapa, Pemkab berapa. Dan kalau bantu harus berani keluarkan Benkeu tidak boleh APBD-P," bebernya. (adv)