Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait aturan jam layanan kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengamat Ekonomi Makro dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Purwadi Purwoharsojo menilai kebijakan yang dibuat Dishub Kota Samarinda tersebut langkah yang tidak efektif untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU yang kerap kali menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Menurut saya, kebijakan ini hanya untuk menggeser zona waktu antrean kendaraan saja, itu bukan solusi yang nyata," ujarnya.
Ia menjelaskan masalah distribusi BBM di Samarinda bukanlah disebabkan oleh kuota yang tidak mencukupi, melainkan karena pengelolaan yang tidak efektif.
Dia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan BBM. "Harusnya pemerintah melakukan inspeksi dadakan, agar dapat mengetahui apa permasalahannya yang terjadi di lapangan sampai saat ini," jelasnya.
Purwadi menegaskan pentingnya transparansi kuota BBM dari Pertamina. Menurutnya, akses digital untuk informasi merupakan hal yang sangat vital bagi masyarakat. Sebab, tanpa transparansi tersebut, potensi kekhawatiran masyarakat saat menghadapi antrean panjang dan risiko kehabisan stok BBM akan semakin besar.
"Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian BBM dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," kata dia.
Sebagai upaya untuk mengurangi antrean panjang di SPBU Samarinda saat pengisian BBM, pengelola SPBU diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mengurangi aktivitas pengetapan BBM.
Kemudian, jika ada terdapat kendaraan yang kehabisan BBM di luar jam operasional, maka mereka harusnya diarahkan untuk membeli BBM non-subsidi.
Sebelumnya,Surat penetapan layanan dengan nomor 500.11.1/893/100.05 tersebut mengatur waktu operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
Kalimantan Timur
Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait aturan jam layanan kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengamat Ekonomi Makro dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Purwadi Purwoharsojo menilai kebijakan yang dibuat Dishub Kota Samarinda tersebut langkah yang tidak efektif untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU yang kerap kali menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Menurut saya, kebijakan ini hanya untuk menggeser zona waktu antrean kendaraan saja, itu bukan solusi yang nyata," ujarnya.
Ia menjelaskan masalah distribusi BBM di Samarinda bukanlah disebabkan oleh kuota yang tidak mencukupi, melainkan karena pengelolaan yang tidak efektif.
Dia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan BBM. "Harusnya pemerintah melakukan inspeksi dadakan, agar dapat mengetahui apa permasalahannya yang terjadi di lapangan sampai saat ini," jelasnya.
Purwadi menegaskan pentingnya transparansi kuota BBM dari Pertamina. Menurutnya, akses digital untuk informasi merupakan hal yang sangat vital bagi masyarakat. Sebab, tanpa transparansi tersebut, potensi kekhawatiran masyarakat saat menghadapi antrean panjang dan risiko kehabisan stok BBM akan semakin besar.
"Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian BBM dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," kata dia.
Sebagai upaya untuk mengurangi antrean panjang di SPBU Samarinda saat pengisian BBM, pengelola SPBU diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mengurangi aktivitas pengetapan BBM.
Kemudian, jika ada terdapat kendaraan yang kehabisan BBM di luar jam operasional, maka mereka harusnya diarahkan untuk membeli BBM non-subsidi.
Sebelumnya,Surat penetapan layanan dengan nomor 500.11.1/893/100.05 tersebut mengatur waktu operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait aturan jam layanan kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengamat Ekonomi Makro dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Purwadi Purwoharsojo menilai kebijakan yang dibuat Dishub Kota Samarinda tersebut langkah yang tidak efektif untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU yang kerap kali menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Menurut saya, kebijakan ini hanya untuk menggeser zona waktu antrean kendaraan saja, itu bukan solusi yang nyata," ujarnya.
Ia menjelaskan masalah distribusi BBM di Samarinda bukanlah disebabkan oleh kuota yang tidak mencukupi, melainkan karena pengelolaan yang tidak efektif.
Dia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan BBM. "Harusnya pemerintah melakukan inspeksi dadakan, agar dapat mengetahui apa permasalahannya yang terjadi di lapangan sampai saat ini," jelasnya.
Purwadi menegaskan pentingnya transparansi kuota BBM dari Pertamina. Menurutnya, akses digital untuk informasi merupakan hal yang sangat vital bagi masyarakat. Sebab, tanpa transparansi tersebut, potensi kekhawatiran masyarakat saat menghadapi antrean panjang dan risiko kehabisan stok BBM akan semakin besar.
"Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian BBM dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," kata dia.
Sebagai upaya untuk mengurangi antrean panjang di SPBU Samarinda saat pengisian BBM, pengelola SPBU diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mengurangi aktivitas pengetapan BBM.
Kemudian, jika ada terdapat kendaraan yang kehabisan BBM di luar jam operasional, maka mereka harusnya diarahkan untuk membeli BBM non-subsidi.
Sebelumnya,Surat penetapan layanan dengan nomor 500.11.1/893/100.05 tersebut mengatur waktu operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.