Reporter: Dwi Kurniawan Nugroho | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka rekruitmen Anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), Senin (11/12/23)
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang Bontang, Acis Maidy Muspa menjelaskan pendaftaran dibuka 11-20 Desember 2023.
Ia menyampaikan untuk kebutuhan anggota KPPS di kota Bontang sebanyak 3.724 orang dengan masa kerja satu bulan terhitung mulai 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024.
"Kebutuhannya menyesuaikan jumlah TPS di Kota Bontang ada 532 ditambah lima TPS di lapas, jadi totalnya TPS ada 537. Setiap TPS diisi tujuh anggota KPPS," kata Acis Maidy Muspa.
Kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelamar ialah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Bukan anggota Parpol atau tim sukses calon, memiliki integritas, setia pada UUD 1945, Pancasila, tidak pernah dipenjara di atas 5 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani, rohani, tidak mengonsumsi narkoba dan berdomisili sesuai wilayah kerja.
Berkas yang wajib disiapkan di antaranya surat pendaftaran KPPS, fotokopi KTP, fotokopi Ijazah terakhir, surat pernyataan, surat kesehatan jasmani dan rohani dengan menyertakan tes gula darah serta kolestrol, kemudian daftar riwayat hidup yang tertera foto 4X6 berwarna.
Pendaftar kali ini juga dibatasi dengan kondisi kesehatan yang memiliki penyakit komorbid. Seperti hipertensi, diabetes mellitus, tuberkolosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan usia pun dibatasi.
"Untuk tes kesehatan mendapat subsidi dari pemerintah. Dari yang harganya Rp125 ribu jadi Rp25 ribu saja, untuk mengurus pun mudah dan asalkan berkoordinasi dengan PPS," ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa perbaikan yang dihasilkan dari evaluasi Pemilu 2019. Di antaranya akan ada skrining kesehatan untuk penerapan BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) anggota KPPS.
Anggota KPPS akan menerima Bimbingan Teknis terkait tugas dan fungsi mereka. Selain itu, KPPS juga diberikan akses ke Sistem Informasi Rekapitulasi untuk mendukung kinerja mereka.
Untuk honorium bagi Ketua KPPS Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggota KPPS Rp1,1 juta. Sementara petugas ketertiban TPS Rp700 ribu.
"Untuk informasi pendaftaran bisa langsung mengunjungi posko PPS disetiap kelurahan," tutupnya.