Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Sepanjang tahun 2023, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik Kota Samarinda berhasil mendeteksi belasan ribu pelanggaran lalu lintas, baik oleh kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
"Total ada sekitar 12.000 pelanggar lalu lintas di sepanjang 2023," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, Senin, (15/1/2024).
Gulo menyampaikan bahwa pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm dan memainkan ponsel saat berkendara. Sementara itu, pelanggar mobil paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Kami imbau masyarakat mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku tentunya dengan membawa kelengkapan surat-surat berkendara" jelasnya.
Ia juga menyatakan jika ada pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, maka pihaknya akan mengirimkan surat tilang melalui alamat yang tertera di STNK masing-masing kendaraan.
Kemudian, pelanggar diberikan waktu 14 - 30 hari untuk konfirmasi. Jika tidak mengindahkan surat tersebut, maka pihak Satlantas akan membuat daftar kendaraan pelanggar, yang nantinya akan diserahkan kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
"Terpaksa harus diblokir. Nanti ketika mereka suatu saat memperpanjang STNK ataupun kepengurusan pajak, mereka harus membayar denda pelanggaran lalin mereka," ungkapnya.
Karenanya, ia mengimbau masyarakat di Kota Tepian untuk selalu mengikuti aturan berlalu lintas. Mengingat, kamera ETLE sudah dilengkapi sensor yang canggih, sehingga dapat mendeteksi pelanggaran.
Termasuk juga penggunaan sabuk pengaman di kendaraan R4 yang memakai kaca gelap sekalipun.
"Bagi pengendara motor selalu gunakan helm, sementara untuk mobil selalu gunakan safety belt selama berkendara," tutupnya.