Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Nilai tertinggi sebesar Rp50.000 per jiwa, menengah Rp45.000 dan terendah sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim dengan nomor 067 tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, untuk wilayah Kutim dan sekitarnya tahun 1445 H/2024 M.
"Itu berdasarkan masukan dan saran dari pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Keagamaan Islam lainnya," kata Kemenag Kutim, Ahmad Berkati kepada pusaranmedia.com.
Kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kabupaten Kutim adalah seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa.
Bagi Muzakki (Wajib Zakat) diimbau membayar zakat kepada Amil Zakat hendaknya tiga hari sebelum 1 Syawal, diutamakan dalam bentuk beras.
Kemudian Zakat, Infaq, dan Sedekah hendaknya dibayarkan pada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat resmi terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau mushalla yang telah terdaftar resmi oleh BAZNAS Kutim.
BAZNAS atau LAZ, dilarang membuka Gerai/Tenda Penerimaan Zakat di trotoar atau jalan protokol umum, dan diimbau membuka di minimarket atau toko dengan izin kerjasama pemilik.
Untuk kadar nilai Fidyah dibayar dengan uang senilai Rp20.000 per hari sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Sebagai informasi, bagi muslim dan muslimah yang sehari-hari mengkonsumsi (makan) kurang atau lebih dari ketentuan nominal di atas, dipersilakan membayar sesuai kemampuan.

