Iklan

Jembatan Timbang di Kuaro Mulai Beroperasi Usai Idulfitri, Pelanggaran Bakal Didenda Rp5 Juta 

Jemabatan timbang di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

Kalimantan Timur

Jembatan Timbang di Kuaro Mulai Beroperasi Usai Idulfitri, Pelanggaran Bakal Didenda Rp5 Juta 

PusaranMedia.com

Jemabatan timbang di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

Jembatan Timbang di Kuaro Mulai Beroperasi Usai Idulfitri, Pelanggaran Bakal Didenda Rp5 Juta 

Jemabatan timbang di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Jembatan timbang kendaraan bermuatan barang di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser bakal difungsikan setelah Idulfitri 2024 ini.

“Perkiraan jembatan timbang baru akan difungsikan setelah  Idulfitri,” kata Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah, Kamis (14/3/2023).

Nantinya seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalan negara Kaltim-Kalsel wajib masuk dan melakukan uji timbang. 

Inayatullah menerangkan apabila ditemukan kendaraan yang kelebihan muatan akan diberikan peringatan dan menurunkan kelebihan muatan ada.

Opsi lainnya, pengenaan denda sebesar Rp5 juta bagai setiap kendaraan yang tak mau menurunkan kelebihan muatannya.

"Jembatan timbang ini juga bisa saja digunakan untuk penertiban angkutan batu bara Ilegal. Sebab sudah ada ketentuan yang menjadi dasar untuk memeriksa sampai pada asal barang yang dibawa," ungkapnya.

Lanjut Inayatullah, jembatan timbang ini akan dikelola langsung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Perhubungan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Meski demikian, hingga kini masih dilakukan pembahasan internal, bagaimana tenaga teknis pengelolaan di lapangan.