Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - AR (25) warga Jalan Bhakti Husada, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Iptu Wisnu Bramantio mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setalah adanya laporan dari pihak manajemen JNT kepada Polres Nunukan, lantaran pelaku yang merupakan admin perusahaan jasa pengiriman JNT cabang Sebatik ini beberapa kali menyetorkan uang tidak sesuai dengan yang seharusnya disetorkan oleh pelaku.
"Senin (6/5/2024) lalu sekira pukul 13.00 WITA, pelaku membuat laporan keuangan untuk dilaporkan ke perusahaan JNT, karena pelaku ini bekerja sebagai admin di JNT Sei Nyamuk," ujar Wisnu kepada pusaranmedia.com.
Atas laporan yang dikirimkan pelaku dan uang yang diterima oleh perusahaan terjadi selisih, keesokan harinya, pihak perusahaan menghubungi pelaku lantaran uang setoran yang dilaporkan pelaku masih kurang Rp66.485.108.
Kepada atasannya, pelaku mengatakan jika kartu ATM miliknya sedang terblokir. Lalu, pada 8 dan 9 Mei 2024, pelaku kembali merekap uang COD untuk diiirim ke perusahaan dan uang tersebut kembali kurang sebesar Rp117.925.555.
"Saat ditanya kenapa uangnya kurang lagi, si pelaku berdalih kalau ATMnya masih terblokir, dia mengaku akan mengurus ATMnya pada saat jam kerja," ujarnya.
Merasa ada yang tidak beres, pimpinan JNT kemudian meminta salah satu karyawan yang bekerja di JNT Sei Nyamuk untuk menghubungi kakak pelaku guna menceritakan permasalahan tersebut.
"Setalah itu, kakak korban kemudian menanyakan kepada pelaku uang perusahaan tersebut dipakai apa oleh pelaku. Pelaku kemudian mengaku bahwa uang itu telah dipakai untuk deposit bermain saham di aplikasi Binomo," ungkap Wisnu.
Tak hanya itu, dari rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku juga terlihat mengambil uang di brankas kantor JNT sebesar Rp159.143.000,-pada Jumat (10/5/2024) lalu. Sehingga, atas perbuatannya itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp310.934.659,-.
Atas tindakannya itu personel Polsek Sebatik Timur kemudian mengamankan pelaku. Kepada polisi pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
"Pengakuannya, uang tersebut digunakan oleh pelaku bermain saham di Binomo. Pelaku mengaku, tergiur dengan iklan di media sosial cara mendapatkan uang yang berlimpah pada saat memainkan saham," bebernya.
Kepada polisi, pelaku mengatakan sudah memainkan saham Binomo sejak, Minggu (21/4/2024) lalu hingga Jumat (10/5/2024) lalu dengan menggunakan uang perusahaan. "Saat kami cek akunnya, saldo di dalamnya nol rupiah," ungkapnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda maksimal Rp900 ribu.