Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Deni Ajak Masyarakat Berinvestasi SBR, Mulai Rp1 Juta - Rp5 Miliar 

Ilustrasi investasi. (Foto: Shutterstock)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Deni Ajak Masyarakat Berinvestasi SBR, Mulai Rp1 Juta - Rp5 Miliar 

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi investasi. (Foto: Shutterstock)

    Deni Ajak Masyarakat Berinvestasi SBR, Mulai Rp1 Juta - Rp5 Miliar 

    Ilustrasi investasi. (Foto: Shutterstock)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), Deni Ridwan menyampaikan bahwa berinvestasi adalah salah satu cara untuk bertahan hidup dengan mengembangkan seluruh potensi keuangan yang dimiliki.

    Ini disampaikan agar masyarakat mau berinvestasi agar kehidupannya lebih terjamin di masa mendatang. Karena itu, ia menawarkan kepada masyarakat agar berinvestasi melalui program dari Kemenkeu, yaitu Saving Bond Ritel (SBR).

    "Kenapa harus SBR, karena selama ini 'kan kalau kita lihat dari penerbitan SBR secara keseluruhan, paling besar itu adalah perbankan, dana pensiun, asuransi, fund manager yang mengelola reksadana, masyarakat, investor dan individu," ucap Deni, Sabtu (22/6/2024).

    Sehingga diharapkannya, semakin masyarakat yang berinvestasi di SBR akan mendapatkan manfaat yang lebih optimal.

    "Sebagai perbandingan, kalau kita hanya menempatkan dana di deposito atau tabungan paling hasilnya sekitar 2-3 persen. Tapi kalau berinvestasi di SBR, kita bisa mendapatkan di atas 6 persen dan Pemerintah memberikan insentif pajak yang lebih menarik," ujarnya.

    Ia menyampaikan investasi bisa dimulai dari Rp 1 juta-Rp 5 miliar, baik SBR013-T2 dengan tenor 2 tahun dan SBR013-T4 dengan tenor 4 tahun 

    "Jadi kita mencoba menawarkan ini ada tiga pasti, yaitu pasti aman, pasti menguntungkan dan pasti mudah," ungkapnya.

    Selain itu, kata dia, untuk pencarian juga dipastikan aman tidak ada telat pembayaran atau gagal bayar karena sudah dialokasikan oleh Pemerintah.

    "Penarikannya yang SBR013-T2 setelah lewat setahun bisa diambil maksimal 50 persen, sedangkan untuk SBR013-T4 setelah lewat dua tahunnya," jelasnya.