Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

106 Desa di Kutim Terima Rp27,2 Miliar dari Program FCPF-CF 2024, Ini Rinciannya 

Tim Ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Erma Wulandari. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    106 Desa di Kutim Terima Rp27,2 Miliar dari Program FCPF-CF 2024, Ini Rinciannya 

    PusaranMedia.com

    Tim Ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Erma Wulandari. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    106 Desa di Kutim Terima Rp27,2 Miliar dari Program FCPF-CF 2024, Ini Rinciannya 

    Tim Ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Erma Wulandari. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA - Sebanyak 106 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat transfer dana dari World Bank atau Bank Dunia sebesar Rp27.239.940.000 pada tahun 2024.

    Dana ini digunakan untuk program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) atau penurunan emisi gas rumah kaca.

    Hal tersebut disampaikan oleh Tim Ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Erma Wulandari, saat dikonfirmasi pusaranMedia.com.

    "Dana ini sudah ditransfer sejak tahun 2023 oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim, termasuk transferan ke desa sejak tahun 2023 juga," katanya.

    Namun, menurut Erma, dana tersebut belum tersalurkan ke desa-desa karena harus ada kegiatan yang dilakukan.

    Desa juga perlu menyatakan apakah mereka ingin terlibat dan memanfaatkan dana program tersebut.

    "Tapi kemudian, kenapa dana itu belum tersampaikan ke desa-desa, karena harus ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Kita juga di dalam program FCPF-CF ini menanyakan apakah desa ini mau terlibat dalam hal tersebut. Apakah desa mau memanfaatkan dana program itu," jelas Erma.

    Meski masyarakat adat maupun masyarakat lokal sudah memiliki upaya dalam menurunkan emisi, namun program ini bertujuan untuk memudahkan akses terhadap dana tersebut melalui mekanisme yang mengikuti Lemtara.

    Program FCPF-CF ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.

    Erma Wulandari menambahkan, program ini memiliki tiga komponen utama yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Pertama, bagaimana masyarakat adat bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat. 

    Kedua, dana ini dapat dimanfaatkan untuk penataan ruang di desa yang selama ini belum memiliki tata ruang yang jelas.

    Dana tersebut juga dapat digunakan untuk mencegah banjir dan melakukan penanaman pohon serta melindungi wilayah desa. Ketiga, program ini juga berfokus pada peningkatan ekonomi masyarakat.

    Selain itu, petani-petani kecil dapat menggunakan dana ini untuk mencapai sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Erma menjelaskan bahwa dana ini terbagi dalam dua bentuk, yaitu performa dan reward. Untuk kategori performa, desa harus memiliki lahan hutan minimal 500 hektare.

    Namun, desa yang tidak memiliki cukup lahan hutan tetap bisa mendapatkan reward jika melakukan upaya seperti penetapan peraturan desa dan penataan ruang.

    "Uang muka dari Bank Dunia ini akan disusul dengan pembayaran tambahan pada tahun 2024 setelah perhitungan ulang yang mempertimbangkan perubahan tata ruang di tingkat provinsi," sambung Erma Wulandari.

    Berikut daftar 83 desa penerima dana karbon di Kutim:

    1. Kecamatan Batu Ampar: Desa Batu Timbau, Batu Timbau Ulu, Himba Lestari, Mawai Indah, Mugi Rahayu, Telaga.

    2. Kecamatan Bengalon: Desa Keraitan, Muara Bengalon, Sekerat, Sepaso Selatan, Sepaso Timur, Tebangan Lembak, Tepian Langsat.

    3. Kecamatan Busang: Long Bentuq, Long Lees, Long Nyelong, Mekar Baru.

    4. Kecamatan Kaliorang: Kaliorang, Selangkau.

    5. Kecamatan Karangan: Baay, Batu Lepoq, Karangan Dalam, Karangan Hilir, Karangan Seberang, Mukti Lestari, Pengadan.

    6. Kecamatan Kaubun: Bumi Etam, Cipta Graha

    7. Kecamatan Kongbeng: Miau Baru, Sukamaju

    8. Kecamatan Long Mesangat: Melan

    9. Kecamatan Muara Ancalong: Kelinjau Ilir, Kelinjau Ulu, Long Tesak, Senyiur

    10. Kecamatan Muara Bengkal: Benua Baru, Senambah

    11. Kecamatan Muara Wahau: Benhes, Dabeq, Jak Luay, Nehes Liah Bing

    12. Kecamatan Rantau Pulung: Kebon Agung, Manunggal Jaya, Rantau Makmur, Tanjung Labu, Tepian Makmur

    13. Kecamatan Sandaran: Manubar, Manubar Dalam, Marukangan, Sandaran, Susuk Dalam, Tadoan, Tanjung Mangkalihat

    14. Kecamatan Sangatta Selatan: Singa Geweh, Sangatta Selatan, Sangkima, Teluk Singkama

    15. Kecamatan Sangatta Utara: Sangatta Utara, Swarga Bara

    16. Kecamatan Sangkulirang: Benua Baru, Kerayaan, Benua Baru Ulu, Kolek, Maloy, Mandu Dalam, Mandu Pantai, Pelawan, Peridan, Saka, Sempayau, Tanjung Manis, Tepian Terap

    17. Kecamatan Telen: Juk Ayaq, Kernyanyan, Long Segar, Lung Melah, Marah Haloq

    18. Kecamatan Teluk Pandan: Danau Redan, Kandolo, Martadinata, Suka Damai, Suka Rahmat, Teluk Pandan

    Desa-desa ini, masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp305.180.000.

    Selain itu, 13 desa penerima manfaat pemulihan hutan juga menerima dana sebesar Rp100.000.000 per desa, diantaranya:

    - Kecamatan Long Mesangat: Desa Sumber Agung, Tanah Abang, Sika Makmur, Mukti Utama

    - Kecamatan Muara Ancalong: Desa Gemar Baru, Long Nah, Long Poge Baru

    - Kecamatan Muara Bengkal: Desa Batu Balai, Muara Bengkal Ulu, Ngayau

    - Kecamatan Busang: Desa Long Pejeng, Rantau Sentosa

    - Kecamatan Kaubun: Desa Mata Air

    Selain itu, program ini juga memberikan manfaat kepada desa-desa dengan berbagai kategori khusus, seperti Manfaat Desa FPIC Berhutan 500 Ha, Manfaat Kelompok Perlindungan Hutan,Manfaat Kelompok Tani Peduli Api, dan Manfaat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Silver.

    Kemudian, desa lainnya mendapatkan manfaat FPIC Berhutan 500 Ha:
    - Desa Long Wehea, Muara Wahau - Rp80.000.000

    Manfaat Kelompok Perlindungan Hutan:
    - Desa Nehes Liahbing, Kecamatan Muara Wahau - Rp70.000.000
    - Long Bentuq, Kecamatan Busang - Rp70.000.000

    Manfaat Kelompok Tani Peduli Api:
    - Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang - Rp70.000.000
    - Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang - Rp70.000.000

    Manfaat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Silver:
    - Karangan Dalam, Kecamatan Karangan - Rp50.000.000

    Manfaat Kelompok Adat Terpencil:
    - Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang - Rp50.000.000
    - Karangan Seberang, Kecamatan Karangan - Rp50.000.000
    - Miau Baru, Kecamatan Kombeng - Rp50.000.000
    - Batu Lepoq, Kecamatan Karangan - Rp50.000.000