Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melalui Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) telah melakukan pemutakhiran data pemilih dalam beberapa tahapan.
Proses ini meliputi pencocokan dan penelitian (Coklit), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Dalam proses pencermatan DPS yang dilakukan, ditemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya, 3.521 pemilih diduga berusia di bawah 17 tahun, 1.430 pemilih berusia di atas 90 tahun dan 2.453 pemilih dengan alamat RT nol.
Berdasarkan aturan yang berlaku, WNI yang berhak memilih adalah yang telah berusia 17 tahun. Tapi hasil analisis data menunjukkan adanya 3.521 pemilih yang diduga belum mencapai usia tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengaku menemukan 1.430 pemilih dengan usia di atas 90 tahun yang perlu diverifikasi lebih lanjut guna memastikan keabsahannya.
KPU Kaltim bersama jajaran di bawahnya tengah memastikan kembali apakah pemilih dengan data anomali tersebut masih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih. Ini untuk memastikan WNI yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih. Pantarlih juga melengkapi elemen data pemilih yang masih kurang. Tapi hasil pencermatan dari Bawaslu Kaltim menunjukkan masih ada pemilih dengan elemen alamat RT 0," kata Galeh.
Pemutakhiran data ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan akurat. (adv)