Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Nunukan-Tarakan, Barang Bukti 1.011 Gram Sabu Diamankan

Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian saat menunjukkan pelaku beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan. (Foto: BNN Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Nunukan-Tarakan, Barang Bukti 1.011 Gram Sabu Diamankan

    PusaranMedia.com

    Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian saat menunjukkan pelaku beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan. (Foto: BNN Nunukan)

    BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Nunukan-Tarakan, Barang Bukti 1.011 Gram Sabu Diamankan

    Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian saat menunjukkan pelaku beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan. (Foto: BNN Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Nunukan dan Tarakan. 
    Dalam operasi ini, seorang kurir narkotika berinisial S berhasil diamankan, meski sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut dari ketinggian enam meter.  

    Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kota Tarakan.

    "Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan dengan cepat oleh Tim BNNK Nunukan yang berkoordinasi dengan BNNP Kaltara. Operasi digelar pada Sabtu (23/11/2024) sekira Pukul 21.00 WITA, hingga berhasil menangkap pelaku S di Tarakan," ujar Anton kepada pusaranmedia.com, Senin (25/11/2024). 

    Dikatakan Anton, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku S sempat melakukan perlawanan dengan melompat ke laut untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, S berhasil diamankan tanpa cedera sedikit pun.  

    Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu seberat 1,011 gram yang dibungkus rapi dengan lakban coklat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp9.950.000 yang diduga hasil transaksi narkotika turut diamankan.  

    "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa S mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang diketahui berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kaltara. Seorang lainnya berinisial H yang diduga terlibat dalam jaringan ini berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. 

    Anton mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing untuk meminimalisir peredaran maupun penyelundupan barang haram tersebut.

    “Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” bebernya.  

    Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Kaltara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum di Kaltara.