Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kepala Disnaker Sebut Kenaikan UMK Balikpapan 2025 Sudah Melalui Pembahasan Panjang

Ilustrasi UMK 2025. (Foto: AI)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kepala Disnaker Sebut Kenaikan UMK Balikpapan 2025 Sudah Melalui Pembahasan Panjang

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi UMK 2025. (Foto: AI)

    Kepala Disnaker Sebut Kenaikan UMK Balikpapan 2025 Sudah Melalui Pembahasan Panjang

    Ilustrasi UMK 2025. (Foto: AI)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Dinasker Balikpapan, Ani Mufaidah mengaku pembahasan kenaikan UMK ini melalui proses yang panjang antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, dan pemerintah pusat.

    "Makanya, penetapan UMK 2025 ini mundur dari jadwal, harusnya di November 2024 sudah ditetapkan," ucap Ani, Kamis (19/12/2024).

    Karena itu, kata dia, keputusan ini harus menjadi kesepakatan bersama di tingkat daerah. 

    Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pun telah mengumumkan UMK 2025 di sembilan kabupaten/kota Benua Etam. Untuk Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp 3.701.508 naik Rp225.913. Kenaikan ini membuat Kota Balikpapan berada diurutan nomor dua paling bawah.

    "Terkait kenaikan ini sudah sesuai kebutuhan hidup layak atau tidak itu sih relatif, dan masih bisa berubah mungkin tahun depan akan diatur ulang. Kalau dibandingkan tahu lalu, naiknya lumayan banyak sekitar 4,55 persen atau sekitar Rp151 ribu. Jelas lebih baik yang ini," ujarnya.

    Dalam artiannya, ia menyatakan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp3,7 juta sudah sesuai. Jika dibandingkan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang lebih besar sudah dinilai dari dulu. Pengaruh ini dimungkinkannya dari adanya kebijakan darurat.

    "PPU memang dari dulu sejak era 2010-2016, mungkin ada kebijakan darurat seperti awal-awal PPU dibentuk itu karena ada tekanan, makanya pada 2016 terlebih lagi di 2022 itu sudah dibuatkan formula untuk mengikis kesenjangan warganya," bebernya.

    Bahkan, dikatakannya kenaikan UMK 2025 ini memunculkan perdebatan di pusat. Pihak serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen. Karena pembahasan yang alot, maka Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung secara terbuka dengan mengambil jalan tengah, yaitu 6,5 persen. Ini diakuinya, hal yang pertama kali Presiden RI yang mengumumkan kenaikan UMK 2025 ini.

    "Pembahasannya sudah panjang perdebatan di pusat. Itu kayaknya sudah kebijakan darurat, sudah final 6,5 persen secara keseluruhan tanpa memperhatikan inflasi masing-masing daerah. Karena kebijakan pusat ya harus dipatuhi," terangnya.

    Ia memastikan Disnaker Balikpapan akan memastikan pelaku usaha dapat menerapkan UMK 2025 ini.

    "Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim itu 'kan berlaku 1 Januari 2025, setelah nanti ditandatangani oleh pak wali kita akan buatkan edaran. Kemudian di kirimkan ke seluruh perusahaan, termasuk grup WhatsApp seluruh HRD yang dikelola Disnaker," katanya.

    Di sisi lain, ia menilai kenaikan UMK 2025 ini sebagai safety net untuk pengamanan terendah bagi upah pekerja. Hal ini dikarenakan masih terdapat pelaku usaha yang belum sanggup membayar pekerjaannya sesuai dengan UMK, seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang hampir rata-rata tergolong rendah.

    "Ada satu hingga dua yang membayar di bawah UMK, dan pekerjanya diam-diam, ya kami nggak bisa dideteksi. Kalau ada yang terima di bawah UMK, ya laporkan aja ke Kantor Disnaker Balikpapan," tuturnya.

    Namun, kata dia, proses pelaporannya perlu diklarifikasi apakah pihak UMKM atau bukan. Kalau UMKM tidak tunduk pada UMK ini, seharusnya juga ada penetapan upah pekerja UMKM.

    "Kami dari 2021 sudah sepakat bersama dewan pengupahan tidak membebankan, karena kalau dihitung-hitung di 2022 ada kecil rendahnya. Makanya, kalau ada yang mengadu kita klarifikasi dulu masuk UMKM atau bukan. Kalau UMKM disuruh gaji segitu ya nggak bisa," jelasnya.

    Terkait pembahasan di Kota Balikpapan, ia menegaskan sudah ada pembahasan soal kenaikan UMKM ini bersama civitas akademika, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), UMKM, Bappeda, dan lainnya.

    "Kalau serikat pekerja yang ada di dewan pengupahan yang sudah tanda tangan berita acara 'kan sudah sepakat, cuman ada dari serikat pekerja yang tidak masuk di dewan pengupahan juga ada usulannya, dan usulan mereka tetap kami sampaikan ke provinsi melalui surat wali kota," akunya.

    Dengan harapan dapat memengaruhi kesejahteraan pekerja dan perkembangan ekonomi di Balikpapan, dirinya lebih mengharapkan kepada pengusaha untuk mematuhi keputusan kenaikan UMK 2025 dan usahanya tetap lancar. Karena itu, fungsi pemerintah untuk menyeimbangkan supaya lapangan pekerjaan tetap ada, pengusaha juga hidup, dan pekerja tidak dibayar dengan serendah-rendahnya. 

    Namun di sisi lainnya, ia mengaku ada kekhawatiran beberapa pihak tentang pontensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan ini.

    "Ada kekhawatiran, tapi kami berharap perusahaan dan pekerja tetap berjalan bersama. Mudahan-mudahan tidak ada, ekonomi bisa baik, pengusaha bisa memenuhi kewajibannya, dan usahanya lancar," harapannya.