Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA – Kabar baik bagi seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kabupaten Kutim.
Pemkab Kutim memastikan hak gaji mereka tetap terjamin hingga status mereka resmi berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.
Ia menegaskan proses transisi tersebut tidak akan memengaruhi kesejahteraan para tenaga kerja kontrak.
“TK2D tetap menerima gaji seperti biasa hingga Surat Keputusan (SK) PPPK terbit. Kami memastikan mereka tidak akan merasa diabaikan selama proses administrasi berlangsung,” katanya.
Menurut Misliansyah, SK PPPK dijadwalkan selesai pada Maret 2025 dan selama menunggu, pemerintah telah memperpanjang masa kontrak TK2D hingga Desember 2025 dengan menerbitkan SK sebagai tenaga honorer daerah.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kesejahteraan tenaga honorer selama masa peralihan.
“Kita ingin memastikan mereka tetap bekerja dengan tenang. Selain hak gaji, jaminan peningkatan status dan kesejahteraan juga sudah menjadi perhatian utama pemerintah,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi dorongan moral bagi para TK2D untuk tetap memberikan kinerja terbaik. Sebab, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di Kutim.
Dengan kebijakan ini, Misliansyah optimistis proses transisi dari tenaga honorer menjadi PPPK berjalan mulus.
Tak hanya memberikan jaminan kesejahteraan, tetapi juga memastikan masa depan yang lebih cerah bagi para pekerja di lingkup pemerintahan Kutim.
“Ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga langkah besar untuk peningkatan status dan profesionalisme tenaga kerja daerah,” pungkasnya.