Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pembangunan Kembali Rumah di Jalan Milono Masih Simpang Siur, Ini Penjelasan Kepala ATR/BPN Berau

Sisa bangunan rumah di Jalan Milono Berau yang luluhlantah akibat kebakaran. (Foto: Umar Daud/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pembangunan Kembali Rumah di Jalan Milono Masih Simpang Siur, Ini Penjelasan Kepala ATR/BPN Berau

    PusaranMedia.com

    Sisa bangunan rumah di Jalan Milono Berau yang luluhlantah akibat kebakaran. (Foto: Umar Daud/Pusaranmedia.com)

    Pembangunan Kembali Rumah di Jalan Milono Masih Simpang Siur, Ini Penjelasan Kepala ATR/BPN Berau

    Sisa bangunan rumah di Jalan Milono Berau yang luluhlantah akibat kebakaran. (Foto: Umar Daud/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB - Boleh atau tidaknya membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau masih simpang siur,

    Warga yang menjadi korban kebakaran berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah.

    Kepala ATR/BPN Berau, Jhon Palapa memberikan pandangan untuk menyelesaikan perkara lahan pemukiman yang terdampak kebakaran  yang bisa melalui langkah P4T. 

    "Mendudukkan perkara ini simpel sebenarnya. Kaitannya dengan P4T yaitu pemilikan, penguasaan, pemanfaat dan penggunaan," ucapnya, Sabtu (9/2/2025).

    "Kalau berbicara kepemilikan orang boleh memiliki. Tetapi tidak semua yang dimiliki boleh dimanfaatkan. Contohnya sempadan bangunan. Kita punya tanah di pinggir jalan bersertifikat sampai ujung pinggir jalan. Tetapi ada ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB)," sambungnya. 

    Alhasil menurutnya di dalam area GSB tidak ada bangunan, sehingga bagi masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut punya orang bersangkutan. 

    "Tetapi pada saat kita mau memanfaatkan ada ketentuan lain yang namanya GSB. Artinya di dalam peraturan daerah sepanjang GSB tidak boleh ada bangunan. Jadi tidak semua yang kita miliki bisa manfaatkan," ujarnya. 

    Karena itu, pemanfaatan tanah harus mengacu pada perencanaan tata ruang daerah atau wilayah yang bernama Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).

    "Kalau di kota yang ada rencana detail tata ruang daerah. Jadi setiap pemanfaatan tanah yang ada di lokasi tersebut harus mengacu kepada tata ruang. Itulah yang dimaksud dengan kapan kita bicara kepemilikan dan kapan bicara tentang pemanfaatan," urainya. 

    Dengan demikian, sambung dia, terkait jenis lokasi tata ruang tanah rumah korban kebakaran di Jalan Milono berdasarkan tata ruang daerah merupakan wilayah garis badan sungai. 

    "Garis badan sungai atau jalur hijau. Apa boleh dimiliki atau tidak dimiliki sudah melaksanakan kegiatan ekonomi biaya hidup masyarakat di situ punya sertifikat di situ. Tetapi pada saat dia membangun atau memanfaatkan berlaku harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah tentang tata ruang," imbuhnya. 

    Maka dari itu, jika pada GSB pinggir sungai tersebut boleh terbangun kembali rumah akibat kena musibah kebakaran maka peran ATR/BPN Berau bisa mengkaji melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

    "Dulu namanya Izin Membuat Bangunan sekarang skala namanya PBG. Apakah diperbolehkan menurut Peraturan Daerahnya. Jadi kita bisa berbicara dua hal berbeda kapan kita bicara tentang pemanfaatan dan kapan kita bisa berbicara kepemilikan," jelasnya. 

    Ia menjelaskan apabila ada keputusan baru dari pemerintah daerah tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) boleh membangun rumah, maka ATR/BPN menilai aktivitas tersebut sah sesuai aturan hukum berlaku. 

    "Asal ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan berarti melanggar peraturan daerah, berarti Satpol PP yang turun untuk penegakan aturan daerah," pungkasnya.