Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polresta Samarinda Gerebek Judi Balap  Liar di Simpang Empat Mall Lembuswana, Uang Taruhan Rp38 Juta Berhasil Disita 

Polresta Samarinda saat melakukan konferensi pers. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polresta Samarinda Gerebek Judi Balap  Liar di Simpang Empat Mall Lembuswana, Uang Taruhan Rp38 Juta Berhasil Disita 

    PusaranMedia.com

    Polresta Samarinda saat melakukan konferensi pers. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Polresta Samarinda Gerebek Judi Balap  Liar di Simpang Empat Mall Lembuswana, Uang Taruhan Rp38 Juta Berhasil Disita 

    Polresta Samarinda saat melakukan konferensi pers. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA - Polresta Samarinda menggerebek aksi balap liar yang mengandung unsur perjudian di tengah keramaian Kota Samarinda, tepatnya di Jalan Simpang Empat Lembuswana.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan tim gabungan bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan warga.

    "Tim kami berhasil mengamankan mereka, diantaranya joki dan beberapa orang yang terlibat di lapangan," katanya.

    Semua tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi balap liar ini. Dua di antaranya, A dan ODS, berperan sebagai joki atau pengemudi balap liar. Keduanya bukan pembalap sembarangan, melainkan memiliki sertifikasi nasional dan pernah mengikuti ajang balapan resmi.

    Aksi balap liar ini berawal ketika ODS dihubungi oleh WFB untuk menjadi joki. Sementara itu, A juga menerima ajakan dari temannya untuk ikut serta dalam balapan yang akan digelar di Simpang Empat Mall Lembuswana.

    Kata dia, BA dan RSB berperan sebagai pengumpul uang taruhan, dengan BA mengumpulkan Rp23 juta dan RSB Rp15 juta. Total uang taruhan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 38 juta.

    Kendati demikian, sebelum aksi balap liar dilepaskan, tim lebih dahulu menggerebek mereka secara paksa.

    "Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.