Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bakal mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas daerah.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani kepala daerah dan KPU PPU untuk penyelenggaraan Pilkada PPU 2024 sebesar Rp22,8 miliar.
Dari total Rp22,8 miliar dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU diperkirakan akan dikembalikan ke kas daerah antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Anggaran Pilkada tidak terpakai semua. Kami perkirakan angarta Rp1 miliar sampai Rp2 miliar,” kata Ali, Senin (24/2/2025).
Dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan dikembalikan ke kas daerah masih dalam proses perhitungan oleh KPU PPU. Sebab, KPU masih dalam tahap penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Angka pasti yang akan dikembalikan ke kas daerah bisa diketahui setelah laporan pertanggungjawaban sudah selesai kami susun. Tetapi untuk sementara ini, kami perkirakan Rp1 miliar sampai Rp2 miliar yang bakal dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Ali membeberkan, anggaran penyelenggaraan Pilkada sampai akhir 2024 masih tersisa Rp2,5 miliar. Tapi anggaran tersebut masih digunakan untuk tahapan Pilkada salah satunya pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih pada 9 Januari 2025, serta kegiatan evaluasi penyelenggaran Pilkada 2024.
“Sampai akhir Desember 2024 masih tersisa Rp2,5 miliar, tetapi masih ada tahapan yang kami laksanakan seperti penetapan kepala daerah terpilih dan evaluasi,” ujarnya.
Ali menekankan, besaran sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada yang akan dikembalikan ke kas daerah akan diketahui pada akhir Maret 2025 setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada rampung.
“Sisa anggaran akan dikembalikan ke kas daerah paling lambat 10 April 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, KPU diberi waktu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban serta pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada paling lambat tiga bulan setelah mengajukan pengesahan kepala daerah terpilih. Kami mengajukan pengesahan kepala daerah terpilih tanggal 10 Januari, berarti batas akhirnya 10 April,” pungkasnya.