Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pegawai Non ASN dengan kode R2 dan R3 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak perlu khawatir karena tetap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani menyampaikan agar 538 Non ASN tidak perlu risau dengan status mereka kini.
Diketahui, BKPSDM Kukar mendapat 5.776 kuota Formasi PPPK dari Kemenpan-RB untuk menuntaskan keberadaan Non ASN. Seleksi Tahap I PPPK di Kukar telah rampung diikuti 4.420 peserta pada 2024 lalu yang terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Kini, seleksi PPPK Tahap II sedang berlangsung dan akan lanjut tes seleksi kompetensi pada April mendatang.
“Tahap I sudah selesai, sekarang tinggal nunggu SK dan NIP, saat ini masih pengusulan dan berproses,” ungkap Ronny kepada pusaranmedia.com, Senin (24/2/2025).
Dari seleksi Tahap I, terdapat 538 Non ASN yang bertatus kode R2 dan R3. Mereka bukannya tidak lolos, melainkan hanya kalah formasi dalam sistem ranking. Tapi Pemkab Kukar juga sedang berusaha mengupayakan kejelasan status tersebut. Hanya saja semuanya berproses secara bertahap, tidak bisa sekaligus. Karena sekarang pun seleksi PPPK Tahap II masih berlangsung.
“Kami masih berproses bersurat untuk Kemenpan-RB untuk mlakukan koordinasi status R2 dan R3. Semoga saja surat ini nanti ada tindak lanjut dari Kemenpan-RB untuk status mereka,” ujarnya.
“R2 dan R3 tidak perlu khawatir, berdasarkan surat edaran dari Kemenpan-RB dan Kemendagri tetap dianggarkan gaji mereka. Karena R2 dan R3 tinggal menunggu regulasi selanjutnya dari Kemenpan-RB,” timpalnya.
Walaupun kalah formasi,berdasarkan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 Pasal 31, nantinya akan dilakukan pemenuhan formasi kosong kepada 538 orang ini. Bahasa lainnya adalah optimalisasi.
Ronny berpesan agar Non ASN tidak termakan dengan informasi yang beredar di media sosial dan sabar menunggu kepastian dari BKPSDM Kukar.