Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Lodya Astagina
BONTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan Rapat Paripurna ke-17 masa sidang II, di ruang rapat DPRD Bontang, Selasa (22/5/2025).
Dalam penyampaian rekomendasi DPRD Kota Bontang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang tahun anggaran 2024 disebutkan pada poin a pansus LKPJ DPRD, Disdikbud diminta melengkapi sarana dan prasarana untuk Sekolah Madrasah Aliyah (MA).
Ini menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam rapat. Tapi penyampaian rekomendasi itu tidak langsung diterima oleh OPD teknis, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan sekolah MA bukanlah tanggung jawab daerah, melainkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Itu bukan wewenang kami di kota, karena di bawah kewenangan Disdikbud Kota adalah Sekolah PAUD sampai SMP. Kok bisa sekolah MA masuk dalam ranah kota?," katanya.
Lebih lanjut, anggota pansus DPRD, Yusuf pun merasa bingung setelah mengetahui adanya kekeliruan di dalam rekomendasi LKPJ yang disampaikan.
"Itu harusnya bukan MA melainkan PAUD sampai SMP. Saya juga bingung kok bisa jadi MA," ujarnya.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD, Taufiqurrahman menyayangkan jika benar telah terjadi kekeliruan. Sebab seluruh draft yang ada dalam LKPJ nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan.
"Lebih parahnya lagi jika mereka (bagian bidang fasilitas dan anggaran Sekertaris DPRD Bontang) tidak mau membagi dokumen sebagai transparansi kepada masyarakat. Apa yang mau diawasi dari kinerja DPRD?," pungkasnya.