Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Baznas Balikpapan Salurkan THR Rp1,5 Juta bagi 50 Ulama

Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (23/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Baznas Balikpapan Salurkan THR Rp1,5 Juta bagi 50 Ulama

    PusaranMedia.com

    Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (23/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Baznas Balikpapan Salurkan THR Rp1,5 Juta bagi 50 Ulama

    Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (23/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 50 ulama di kantornya, Rabu (23/4/2025). 

    Para penerima berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga para ustaz dan kiai dari pesantren-pesantren di Balikpapan.

    Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi menyampaikan, masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta. 

    Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para alim ulama yang selama ini berjuang di tengah masyarakat.

    "Harapannya, para ulama bisa membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, tetapi masih banyak yang mengabaikan," ucap Ustaz Rosyid.

    Ia menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas. Hal ini menyusul maraknya kasus penipuan penggalangan dana, salah satunya terkait bantuan untuk Palestina yang tidak sampai kepada tujuan.

    "Baznas dikelola dengan sistem aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan dan turut memajukan negara," ungkapnya.

    Rosyid juga menjelaskan besaran zakat mal, yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan tahunan. 

    Seperti contohnya, jika penghasilan bulanan mencapai Rp10 juta, maka zakatnya sekitar Rp250 ribu per bulan.

    "Pembayaran zakat bisa dicicil atau didahulukan, sesuai dengan fatwa MUI tahun 2003. Kami juga menerima infak dan sedekah, serta donasi untuk Palestina yang langsung disalurkan melalui jalur resmi pemerintah," pungkasnya.