Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Seberat 5,49 gram

Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangatta Utara saat berpose. (Foto: Dok Humas Polsek Sangatta Utara)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Seberat 5,49 gram

    PusaranMedia.com

    Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangatta Utara saat berpose. (Foto: Dok Humas Polsek Sangatta Utara)

    Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Seberat 5,49 gram

    Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangatta Utara saat berpose. (Foto: Dok Humas Polsek Sangatta Utara)

    Reporter Siswandi Editor Bambang Irawan 

    SANGATTA – Tim Khusus Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menyita 10 poket sabu seberat 5,49 gram dari tangan dua pria yang diduga pengedar yakni WL dan JY. 

    Keduanya ditangkap di sekitar Danau Folder Ilham, Jalan Ilham Maulana, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (21/4/2025) siang.

    Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim segera turun ke lapangan dan mengamati gerak-gerik mencurigakan dua pria yang tampak mencari sesuatu di area rerumputan.

    "Petugas kemudian mengamankan keduanya sekitar pukul 13.25 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kotak rokok berisi 10 poket sabu yang dibungkus plastik bening di dekat sepeda motor mereka," ujar Kanit Reskrim, Ipda Maslan SB.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5,49 gram sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.

    Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram," jelasnya.

    Iptu Alan juga menegaskan komitmen Polsek Sangatta Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.