Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau berinisial SN sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
SN yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran itu diduga telah melakukan manipulasi data pembayaran sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengungkapkan dari hasil penyelidikan, SN melakukan penyimpangan sistem pembayaran dengan mengganti nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP, lalu mencantumkan nomor rekening pribadinya sebagai tujuan pembayaran.
“Modus ini dilakukan sejak 2017 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Tersangka kini kami tahan di Rutan Kelas II B Tanjung Redep selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” jelas Rahadian.
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap SN berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, Kejari Berau telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
“Jaksa berhasil menyita sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp400 juta yang telah dititipkan secara sukarela oleh tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Terkait kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan Kejari Berau.
“Kami mengikuti prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga terus melakukan perbaikan sistem secara berkala agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Meski demikian, Lamlay belum dapat memberikan penjelasan mendalam terkait kasus salah satu anggotanya. Ia juga memastikan bahwa tugas-tugas SN yang ditinggalkan telah diambil alih oleh pegawai lain agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Lamlay juga mengaku, telah memberi arahan kepada seluruh jajaran agar pengelolaan program, terutama yang menyangkut keuangan, tidak dijalankan oleh satu orang dalam waktu lama.
“Saya sudah sampaikan ke sekretaris dan para kabid, harus ada rotasi pengelola secara berkala. Jangan sampai terlalu lama satu orang pegang satu program, apalagi terkait keuangan,” ucap lamlay, Jumat (9/5/2025).
Pihak Kejari Berau menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini, seiring dengan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini baru satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Namun kami terus menggali keterangan tambahan dan mengumpulkan alat bukti,” tutup Rahadian.