Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Polres Paser kembali menggagalkan peredaran sabu sebanyak 57,26 gram dari tangan pria berinisial AS (32), kelahiran Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan AS sebagai bandar sabu berawal dari tertangkapnya pria berinisial R pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di sebuah rumah di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro.
“Dari tangan R, petugas mengamankan 10 paket sabu. R juga mengakui mendapatkan brang haram tersebut dari terduga AS,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, Kamis (15/5/2025).
Atas pengakuan dari R, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser akhirnya bergegas untuk menemukan dan menggerebek AS.
Hanya selang 15 menit, AS akhirnya juga ditangkap di sekitar wilayah tersebut. Setelah AS berhasil ditangkap, penggeledahan badan dan di sekitar lokasi itu dilakukan.
Petugas menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 57,26 gram, satu pak plastik klip kosong dan sebuah sendok takar.
Ditemukan juga sebuah timbangan digital warna silver, sebuah plastik klip kosong ukuran besar, dompet kecil, tas selempang, satu handphone, satu mobil merek Daihatsu Ayla warna hitam dan uang tunai Rp4.850.000.
Tersangka AS juga mengakui semua barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, sehingga langsung digiring ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka AS yang merupakan wiraswasta dan berdomisili di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot tersebut tersandung Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar,” ucapnya mengakhiri.