Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Menantu Gasak Tabungan Mertua Rp274 Juta, Uangnya Digunakan untuk Judol dan Narkoba

EP (baju oranye paling belang), mencuri uang tabungan mertuanya digiring ke sel tahanan Mapolres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Menantu Gasak Tabungan Mertua Rp274 Juta, Uangnya Digunakan untuk Judol dan Narkoba

    PusaranMedia.com

    EP (baju oranye paling belang), mencuri uang tabungan mertuanya digiring ke sel tahanan Mapolres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Menantu Gasak Tabungan Mertua Rp274 Juta, Uangnya Digunakan untuk Judol dan Narkoba

    EP (baju oranye paling belang), mencuri uang tabungan mertuanya digiring ke sel tahanan Mapolres PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Seorang menantu berinisial EP (32) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggasak uang tabungan mertuanya sebesar Rp274 juta. 

    Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan, korban berinisial IM (63) mengetahui uang tabungannya di rekening BRI raib sebesar Rp274 juta setelah mendatangi kantor BRI Petung untuk menyetor uang tabungan sebesar Rp25 juta pada 14 Mei 2025. 

    Setelah menyetorkan uang tabungan sebesar Rp25 juta, IM pun kaget lantaran tabungannya tersisa Rp25.026.000 yang baru saja disetorkan ke bank. Artinya uang tabungannya sebelumnya sebesar Rp274 juta telah ludes. 

    Setelah mengetahui uang tabungannya hilang sebesar Rp274 juta, IM melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.

    “Korban mengetahui uang tabungannya hilang sebesar Rp274 juta ketika menyetorkan uang tabungan ke kantor BRI Petung sebesar Rp25 juta,” kata Andreas, Selasa (20/5/2025). 

    Setelah menerima laporan korban, penyidik Satreskrim Polres PPU pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian uang tabungan tersebut. Korban pun ke kantor BRI Petung untuk mencetak rekening koran untuk mendeteksi transaksinya. 

    Dari rekening koran tersebut tercatat pelaku menarik uang tunai untuk yang pertama sebesar Rp1 juta melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI di Jalan Provinsi Km 26, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada 23 November 2024. 

    Dari petunjuk tersebut polisi mencurigai pelakunya bukan orang lain, yakni menantu korban sendiri. Pelaku mencuri kartu ATM BRI milik mertuanya yang disimpan di lantai dekat televisi sehari sebelum melakukan penarikan uang tabungan mertuanya yang pertama kali, yakni 22 November 2024. 

    “Kartu ATM itu masih baru, masih ada pin atau kata sandi tertempel di balik kartu ATM sehingga memudahkan pelaku,” ujarnya. 

    Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menambahkan, menantu yang tinggal di rumah mertuanya tersebut melakukan aksi pencurian kartu ATM milik mertuanya hingga menggasak uang tabungan sebesar Rp274 juta. 

    Uang tabungan milik mertuanya di rekening BRI digasak melalui mesin ATM secara bertahap mulai November 2024 sampai Maret 2025. Pelaku menggasak uang tabungan mertua hampir lima bulan habis digunakan untuk judi online (judol) dan beli narkoba. 
    Selain itu, pelaku juga mengaku uang tabungan yang digasak tersebut juga digunakan untuk memperbaiki mobil rental milik mertua , teras rumah dan kebutuhan sehari-hari. 

    “Selama hampir lima bulan mengambil uang tabungan mertuanya secara bertahap tanpa sepengetahuan istrinya. Mertuanya yang jadi korban pun tidak menyadari, karena tidak pernah dicek. Apalagi uang di rekening  BRI itu memang hanya untuk tabungan,” jelasnya. 

    Dian menegaskan, tersangka EP telah diamankan di Mapolres PPU untuk menunggu proses hukum selanjutnya. “tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan,” pungkasnya.