Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Karyawan Warung Makan di Penajam Gasak Uang Milik Bosnya Rp59 Juta 

IAF (23), pelaku pencurian uang milik bosnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. (Foto: Humas Polres PPU)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Karyawan Warung Makan di Penajam Gasak Uang Milik Bosnya Rp59 Juta 

    PusaranMedia.com

    IAF (23), pelaku pencurian uang milik bosnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. (Foto: Humas Polres PPU)

    Karyawan Warung Makan di Penajam Gasak Uang Milik Bosnya Rp59 Juta 

    IAF (23), pelaku pencurian uang milik bosnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. (Foto: Humas Polres PPU)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Karyawan warung makan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus jajaran Polsek Penajam atas kasus pencurian uang milik bosnya sebesar Rp59.300.000.

    Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap mengatakan, pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU mulai bekerja sebagai tukang masak di salah satu warung makan di Kelurahan Petung pada 13 April 2025. 

    Pelaku ini juga diberi kepercayaan untuk tinggal di warung yang bersebelahan dengan rumah milik korban. 

    IAF memanfaatkan kelengahan bosnya dan diam-diam masuk dalam rumah korban dan menggasak uang yang disimpan dalam kamar. Aksi pencurian yang dilakukan IAF mulai terendus oleh bosnya setelah dilakukan pengecekan CCTV yang terpasang di rumah korban, Minggu (25/5/2025) malam. 

    Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku memasuki kamar korban dan mengambil uang yang disimpan dalam laci. 

    “Minggu malam itu, korban mengecek CCTV yang terkoneksi dengan handphone. Setelah mengetahui pelaku pencurian karyawannya sendiri, kemudian korban langsung melapor ke Polsek Penajam. Kemudian pelaku langsung diamankan saat berada di warung makan, tempatnya bekerja,” kata Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ridwan Harahap, IAF mengaku telah lima kali mencuri uang milik bosnya dalam rentang waktu satu bulan terakhir dengan total Rp59.300.000. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memberi sepatu, baju, celana dan vape. 

    “Kami telah mengamankan barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp300.000. Selain itu, kami juga amankan barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil curian salah satunya baju, celana, sepatu, vape dan rekaman CCTV,” ujarnya. 

    Ridwan Harahap menegaskan, tersangka IAF telah diamankan di Polsek Penajam untuk menunggu proses hukum. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.