Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Aktivitas di Kantor Dispopar Bontang Berjalan Normal MeskiListrik Belum Menyala akibat Panel Terbakar

Sekertaris Dispopar Bontang, Rita Atin Widiarti. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Aktivitas di Kantor Dispopar Bontang Berjalan Normal MeskiListrik Belum Menyala akibat Panel Terbakar

    PusaranMedia.com

    Sekertaris Dispopar Bontang, Rita Atin Widiarti. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Aktivitas di Kantor Dispopar Bontang Berjalan Normal MeskiListrik Belum Menyala akibat Panel Terbakar

    Sekertaris Dispopar Bontang, Rita Atin Widiarti. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin

    BONTANG - Setelah mengalami musibah kebakaran di kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, pihaknya mengklaim seluruh pegawai tetap bekerja normal. 

    Musibah kebakaran yang terjadi pada Minggu (24/5/2025) malam, menyebabkan seluruh aliran listrik tak dapat dinyalakan normal.
    Sekretaris Dispopar Bontang, Rita Atin Widiarti mengatakan dampak dari kejadian tersebut proses kerja staf terhambat karena listrik yang masih dilakukan perbaikan sementara. 

    "Namun mereka (staf Dispopar) tetap bekerja, meskipun berkantornya terpisah-pisah. Tapi saya tekankan ke mereka agar bekerja secara normal sehingga tidak ada pekerjaan yang tidak selesai," tegasnya, Rabu (28/5/2025). 

    Dia mempersilakan para staf untuk bekerja di kantor yang tersedia yang masih menjadi kepemilikan Dispopar Bontang. 
    Meskipun begitu, dia juga menegaskan agar tidak ada staf yang bandel sehingga memanfaatkan kesempatan ini untuk bersantai-santai. 

    "Jadi setiap apel pagi saya selalu tegaskan agar seluruh staf dapat bekerja secara profesional. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Satpol PP Bontang, untuk melakukan penertiban jika ada staf Dispopar yang bandel di jam bekerja," pungkasnya. 

    Diketahui, bahwa aturan jam kerja seluruh Pegawai Sipil Negara tertuang dalam Peraturan Presidennomor 94 tahun 2021 pada pasal 4 huruf F menyatakan bekerja sesuai jam kerja.