Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,8 triliun pada 2026.
Target ini mencuat dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi atas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang digelar di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Selasa (10/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi para wakil ketua Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan instansi lainnya.
Alwi Al Qadri mengaku optimis terhadap kenaikan PAD tahun depan dari Rp1,3 triliun di 2025.
"Balikpapan punya banyak potensi yang belum tergarap maksimal. Target tahun ini Rp1,3 triliun, dan kami ingin naik menjadi Rp1,8 triliun pada 2026. Potensi PAD seperti pajak hiburan, parkir, hingga lahan milik daerah perlu dimaksimalkan," ucap Alwi.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk mengevaluasi capaian tahun berjalan.
Sebelumnya enam Fraksi DPRD Balikpapan sudah menyampaikan pemandangan umumnya, mereka menyoroti efektivitas revisi Perda PDRD ini.
Bagus Susetyo pun menanggapi pemandangan umum fraksi tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang mengkaji sejumlah penajaman terhadap potensi pajak dan retribusi.
"Sektor parkir, kantong parkir, dan retribusi lainnya akan kami kaji lebih dalam. Kendati ada perubahan tarif pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi, kami tetap mengupayakan optimalisasi agar PAD meningkat. Prinsipnya, pajak dikembalikan untuk masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik," jelas Bagus.
Salah satu yang ditanggapinya adalah soal kebijakan fiskal 2025, terutama terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengelolaan retribusi parkir. Tanggapan ini berasal dari Fraksi Gerindra.
Mereka mengapresiasi penurunan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen.
Kebijakan ini dinilai meringankan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Karena itu, Bagus menekankan bahwa Pemkot Balikpapan tidak akan membebani masyarakat dengan pajak yang tidak proporsional.
"Kami sadar, 80 persen APBN dibiayai dari pajak. Tapi kami pastikan pungutan daerah akan kembali dalam bentuk layanan seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan. Itu harus dipahami masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, sektor-sektor potensial seperti Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), tempat hiburan, rekreasi, dan olahraga akan terus diberdayakan sebagai sumber PAD baru.
"Balikpapan bukan kota tambang. Maka potensi lokal seperti event, wisata, dan ruang publik harus kita garap serius," pungkasnya. (Adv)