Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

2025 Ini, Sertifikat Tanah yang akan Disalurkan ATR/BPN Kutim Turun Dibanding Tahun Lalu

Kepala ATR/BPN Kabupaten Kutim, Akhmad. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    2025 Ini, Sertifikat Tanah yang akan Disalurkan ATR/BPN Kutim Turun Dibanding Tahun Lalu

    PusaranMedia.com

    Kepala ATR/BPN Kabupaten Kutim, Akhmad. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    2025 Ini, Sertifikat Tanah yang akan Disalurkan ATR/BPN Kutim Turun Dibanding Tahun Lalu

    Kepala ATR/BPN Kabupaten Kutim, Akhmad. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

    SANGATTA – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutim kembali akan menyalurkan sertifikat tanah kepada masyarakat di tahun 2025 ini. 

    Penyaluran dilakukan melalui dua program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang menjadi agenda rutin Kementerian ATR/BPN RI setiap tahunnya. 

    Namun demikian, jumlah sertifikat yang akan disalurkan tahun ini dipastikan tidak sebanyak tahun sebelumnya.

    Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad mengatakan hal ini dilakukan demi menyesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran. “Tapi tidak banyak yang akan disalurkan dibanding tahun sebelumnya karena efisiensi,” ujar Akhmad saat dihubungi wartawan.

    Ia menjelaskan untuk program PTSL, jumlah bidang tanah yang ditargetkan tahun 2025 hanya sebanyak 630 bidang. 

    Padahal pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 1.800 bidang. Hal serupa juga terjadi pada program redistribusi tanah yang sebelumnya mencakup 800 bidang tanah, kini hanya menjadi 280 bidang.

    Meski begitu, ATR/BPN Kutim tetap melanjutkan tahapan persiapan di lapangan. Penyuluhan kepada masyarakat telah dilakukan, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melaksanakan proses identifikasi dan pengukuran bidang tanah secara langsung.

    Akhmad juga menyoroti kemudahan yang ditawarkan sistem digital dalam program PTSL. Menurutnya, sistem pendaftaran secara online memungkinkan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan, untuk mendaftarkan tanah mereka tanpa hambatan administratif yang rumit.

    “Target kami adalah mencakup semua bidang tanah yang memenuhi syarat. Siapa pun masyarakat yang memenuhi kriteria bisa menjadi subjek penerima sertifikat PTSL,” tuturnya.