Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggratiskan tarif bersih untuk rumah ibadah dan pelanggan rumah tangga golongan dua (R2) per 1 Agustus 2025.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Abdul Rasyid mengatakan, Bupati PPU Mudyat Noor telah memutuskan program air bersih gratis untuk 133 rumah ibadah dan 284 sambungan R2 atau masyarakat berpenghasilan rendah. Program air bersih gratis ini mulai berlaku per 1 Agustus sampai Desember 2025.
“Program tarif air bersih gratis ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Artinya, pemakaian air bersih pada bulan Juli itu sudah gratis,” kata Abdul Rasyid, Kamis (26/6/2026).
Abdul Rasyid mengungkapkan, tarif air bersih gratis yang ditetapkan pemerintah daerah dengan pemakaian maksimal 50 meter kubik untuk rumah ibadah dan maksimal 10 meter kubik untuk pelanggan R2.
“Kalau pelanggan R2 pemakaiannya melebih kuota 10 meter kubik, maka selisih pemakaian itu tetap dibayarkan oleh pelanggan. Berbeda dengan rumah ibadah diterapkan subsidi silang, misalnya satu rumah ibadah pemakaiannya tidak sampai 50 meter kubik, itu bisa subsidi silang dengan rumah ibadah lainnya yang pemakaiannya lebih dari 50 meter kubik,” jelasnya.
Abdul Rasyid mengungkapkan, pemerintah daerah memutuskan hanya dua kategori dari 12 kategori pelanggan Perumda AMDT yang menjadi sasaran program tarif air bersih gratis karena menyangkut dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Karena keterbatasan anggaran sehingga hanya ada dua kategori pelanggan yang mendapatkan program tarif gratis,” pungkasnya.